Polres Sanggau Ringkus Pria Asal Grobogan Pembawa Pekerja Migran Gelap

Sangau, Mata-peristiwa.id -Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah membenarkan bahwa YN, pria kelahiran Grobogan, Jawa Tengah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Sanggau atas dugaan sebagai pembawa sekaligus penampung bagi para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di luar negeri secara non prosedural.

“Pengungkapan terkait dengan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, sub setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan yang dengan sengaja melakukan penempatan pekerja migran Indonesia,” katanya, Rabu 13 November 2024 lalu.

Menurutnya, pengungkapan beberapa waktu lalu tersebut dilakukan di salah satu rumah yang beralamat di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Pengungkapan berawal saat personil Polsek Sekayam mengamankan YN diduga telah menjemput dan menampung para Calon Pekerja Migran Indonesia di lokasi tersebut.

“Saat itu ditemukan adanya sepuluh orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang berada di lokasi tersebut. Kemudian berdasarkan interogasi lisan terhadap sepuluh orang itu diketahui akan masuk ke Malaysia guna bekerja disana melalui cara non prosedural,” ungkapnya.

Atas keterangan yang didapatkan kepolisian, YN beserta sepuluh orang Calon Pekerja Migran Indonesia dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YN menjemput para Calon Pekerja Migran Indonesia dari rumah penampungan yang berada di Pontianak dan selanjutnya di antar menuju ke rumah yang berada di Desa Balai Karangan untuk ditampung sementara guna menunggu waktu keberangkatan menuju Malaysia,” jelasnya.

“YN diketahui sebagai perpanjangan tangan seorang berinisial H yang bertugas untuk mengantarkan Calon Pekerja Migran Indonesia dari rumah penampungan yang berada di Pontianak menuju ke rumah penampungan yang berada di Desa Balai Karangan,” sambungnya.

Sebagai informasi tambahan, YN diketahui telah bekerja kepada H sejak 2022 silam. YN mendapatkan upah sebesar Rp400 ribu per trip. Atas tindakan melawan hukum tersebut, YN dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Sub Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *