Bandung – Polresta Bandung melaksanakan operasi gabungan berskala besar guna menertibkan aksi premanisme, debt collector ilegal, serta peredaran minuman keras (miras) dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polresta Bandung. Selasa, 28 Oktober 2025.
Patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi.
Sasaran operasi difokuskan di beberapa titik rawan, termasuk wilayah Cangkuang, Kiangroke Banjaran, Pasar Banjaran, dan Pameungpeuk.
Kompol Aep Suhendi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons aktif Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menekan potensi gangguan yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal.
“Kami mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai satuan, termasuk Polresta Bandung, Sub Denpom III/5-1 Cimahi, dan Satpol PP Kabupaten Bandung, dengan total 54 personel,” ujar Kompol Aep Suhendi.
Hasil signiifikan dicapai dalam operasi yang menyasar lokasi-lokasi keramaian dan tempat peredaran barang ilegal. Sebanyak 8 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan parkir liar dan premanisme berhasil diamankan dan diberikan pembinaan.
Tim gabungan berhasil menyita barang bukti peredaran minuman keras dalam jumlah besar, meliputi 455 botol miras dari berbagai merek, serta 10 jerigen dan 2 ember tuak.
“Fokus utama kami hari ini adalah penertiban premanisme dan peredaran miras. Peredaran minuman keras ini sangat meresahkan dan menjadi pemicu utama tindak kriminalitas serta gangguan Kamtibmas lainnya. Dengan penindakan tegas ini, kami berharap wilayah Polresta Bandung semakin aman dan tertib,” tegas Kompol Aep Suhendi.
Kompol Aep Suhendi menambahkan bahwa kegiatan patroli gabungan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkala untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Bandung, sejalan dengan komitmen “Polresta Bandung Presisi” yang menjunjung prinsip Prediktif, Responsif, Transparansi, dan Berkeadilan.**


