POLRESTA BANDUNG GELAR RAZIA KNALPOT BRONG DAN PENGENDARA DI BAWAH UMUR

Mataperistiwa – Kabupaten Bandung – Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat melalui kegiatan razia dan penertiban kendaraan bermotor. Pada Jumat, 30 Mei 2025, bertempat di kawasan Warlob, Kecamatan Katapang.

Polresta Bandung menggelar razia terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) serta pengendara roda dua di bawah umur.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 15.45 WIB hingga 17.40 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung.

Hasil dari kegiatan razia tersebut mencatat sebanyak 89 pelanggar kendaraan roda dua dikenakan sanksi tilang karena menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai aturan.

Sebanyak 39 unit knalpot brong berhasil disita dan diamankan ke Mako Polresta Bandung sebagai barang bukti.

Kegiatan ini juga melibatkan unsur eksternal, yaitu TNI sebanyak 5 personel dan Dinas Perhubungan sebanyak 5 personel, sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H, S.I.K., M.H., CPHR menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama yang meresahkan masyarakat seperti penggunaan knalpot bising dan pengendara di bawah umur.

“Kami ingin memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga. Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban umum. Kami juga menekankan kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki SIM,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *