Bamisng – Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda di wilayah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam selokan kebun Kampung Perum, RT 04 RW 05, Desa Margamekar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Korban diketahui bernama Viki Nurya Azis (20), seorang wiraswasta asal Kampung Sukamenak, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka di bagian leher, telinga, perut, serta tangan kiri. Selain itu, ditemukan patah tulang dada yang menusuk jantung dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah pelaku yang berada di wilayah Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan.
“Pelaku berinisial RS alias Beco (23), warga Kampung Babakan Kiara, Desa Margamekar, Kecamatan Pangalengan, berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Aldi Subartono.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, tersangka berperan langsung melakukan penikaman dan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku juga membakar jenazah korban serta mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
“Motif pelaku diduga karena sakit hati setelah bertemu korban di rumah seseorang, sekaligus untuk menguasai barang-barang milik korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 469 ayat (2) tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 479 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai ketentuan KUHAP Tahun 2025.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Bandung. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Polresta Bandung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kapolresta Bandung.


