Tanjungpinang, Mata-peristiwa.id // PolrestaTanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, berinisial S, adalah pria kelahiran Dabo Singkep pada 5 Maret 1967 yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang korban berusia 16 tahun sejak tahun 2022, saat korban masih berstatus siswa SMP.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Perbowo. S.I.K., M.M saat melakukan konferensi pers di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/07/2024).
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Perbowo. S.I.K., M.M menjelaskan “Peristiwa keji ini terjadi pada Senin, 3 Juni 2024, di pos satpam SMP Negeri 7 Tanjungpinang dan Hotel Citra Kota Tanjungpinang. Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut, dengan ancaman akan menghabisinya jika melawan,” jelasnya.
Kronologi kejadian bermula pada tahun 2022, ketika pelaku mengajak korban untuk membeli makanan, namun justru membawa korban ke Hotel Citra. Sesampainya di hotel, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan persetubuhan.
“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejanggalan pada perilaku anaknya. Setelah penyelidikan dan wawancara yang dilakukan sebanyak lima kali, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pelaku awalnya dikenal baik kepada korban dan sempat mengiming-imingi uang sebesar 50 ribu rupiah,” ucapnya.
Saat ini, tersangka dihadapkan pada Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kejahatan ini adalah penjara selama 5 hingga 15 tahun.
Reporter: Leni H**