Polrestabes Bandung – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., (tautan tidak tersedia), M.Han melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H. mengungkap kasus peletakan benda menyerupai bom di teras Gereja GKPS di Kota Bandung. Benda tersebut ditemukan pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
Petugas Polrestabes Bandung bersama Brimob Polda Jawa Barat segera melakukan pengamanan dan sterilisasi lokasi. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa benda tersebut bukan bom, melainkan balok kayu yang dibuat menyerupai bahan peledak. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan tujuh orang tersangka berinisial MS, RA, MZ, RN, MF, FG, dan MI, yang merupakan sekelompok pemuda. Modus operandi para tersangka adalah meletakkan benda menyerupai bom di lokasi publik dengan motif pembuatan konten film.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu, kabel, kendaraan bermotor, peralatan kamera, serta laptop berisi rekaman video. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018, Pasal 175 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum. 😊


