Polsek Cileunyi Serahkan Puluhan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras ke Polresta Bandung untuk Dimusnahkan

Cileunyi – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif terus dilakukan jajaran kepolisian. Salah satunya melalui kegiatan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong serta peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Cileunyi.

Jajaran Polsek Cileunyi dari Polresta Bandung menyerahkan sejumlah barang bukti hasil operasi penertiban yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan terakhir kepada bagian tahanan dan barang bukti (Tahti) Polresta Bandung Jl. Bhayangkara Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Rabu (11/3/2026)

Barang bukti yang diserahkan tersebut berupa puluhan knalpot brong hasil razia kendaraan bermotor serta ribuan botol minuman keras berbagai jenis yang diamankan dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah di Kecamatan Cileunyi.

Bacaan Lainnya

Penertiban knalpot brong dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar.

Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga kerap memicu gangguan ketertiban di jalan raya, terutama pada malam hari.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan razia di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara kendaraan bermotor, termasuk di jalur utama dan kawasan permukiman warga.

Selain itu, dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat), petugas juga melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merek yang diperoleh dari sejumlah lokasi yang diduga menjual atau menyimpan minuman beralkohol tanpa izin.

Seluruh barang bukti hasil operasi tersebut kemudian dikumpulkan dan diserahkan ke bagian Tahti Polresta Bandung untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.

Setelah melalui proses administrasi dan pendataan, barang bukti tersebut nantinya akan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak berbagai pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Penyerahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari prosedur resmi dalam penanganan hasil operasi kepolisian sebelum dilakukan pemusnahan secara terbuka.

Kegiatan razia knalpot brong dan operasi penyakit masyarakat merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam berkendara serta tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan berbagai aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Kapolresta Bandung Aldi Subartono melalui Kapolsek Cileunyi Anggy Prasetiyo menyampaikan bahwa kegiatan operasi penertiban knalpot brong serta razia minuman keras akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Menurutnya, penindakan ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong serta dampak negatif dari peredaran minuman keras ilegal.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan demi menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh warga.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dengan mematuhi aturan yang berlaku serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkas Kapolsek Cileunyi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *