Polsek Pameungpeuk Himbau Guru-Guru SMK Negeri 1 Baros untuk Dukung Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Pelajar

Mataperistiwa – Pameungpeuk – Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang tertib dan kondusif, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung melalui Unit Lalu Lintas dan Bhabinkamtibmas, memberikan himbauan kepada para guru dan tenaga pendidik di SMK Negeri 1 Baros agar turut berperan aktif dalam mengingatkan siswa-siswinya untuk tidak menggunakan knalpot brong, Rabu (4/6/2026)

Himbauan ini sejalan dengan komitmen Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, dalam menekan penggunaan knalpot tidak standar yang menimbulkan kebisingan dan keresahan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan tersebut, pihak kepolisian mengajak guru-guru untuk menjadi bagian dari pengawasan dan pembinaan terhadap pelajar, khususnya dalam hal disiplin berlalu lintas dan penggunaan kendaraan bermotor sesuai aturan.

“Kami mohon dukungan dari bapak/ibu guru untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada para siswa bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan mencoreng nama baik sekolah,” ujar Kanit Lantas Polsek Pameungpeuk Ipda Hendrajat SH

Para guru menyambut baik inisiatif Polsek Pameungpeuk tersebut dan menyatakan siap membantu memberikan edukasi serta menegur siswa yang masih menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak standar.

Dengan kolaborasi antara pihak sekolah dan kepolisian, diharapkan dapat terbentuk kesadaran kolektif di kalangan pelajar untuk berkendara dengan tertib, aman, dan tidak merugikan orang lain.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *