Mataperistiwa – Bandung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung melalui jajaran Polsek Pameungpeuk berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Patrolsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap dua pelaku, yakni UR (28) dan MRS (18), bermula dari laporan warga yang mendengar adanya teriakan korban dan upaya warga sekitar mengejar pelaku.
Kejadian bermula saat korban, BH (38), seorang wiraswasta asal Kampung Sukatinggal, Desa Patrolsari, tengah tertidur dan mendengar suara mencurigakan dari arah pintu rumah. Saat mengecek, korban mendapati sepeda motor miliknya Honda CBR 150 warna merah putih, nomor polisi D 5298 AAL sudah tidak ada, dan melihat dua orang pelaku tengah mendorong kendaraan tersebut. Korban pun spontan berteriak “maling-maling” sehingga membuat pelaku melarikan diri dan meninggalkan motor curian di halaman rumah.
Tidak hanya kendaraan, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 21 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas di ruang tengah rumah. Setelah memeriksa sekitar rumah, didapati bahwa jendela rumah korban telah dicongkel, diduga sebagai jalur masuk pelaku ke dalam rumah.
Berbekal informasi dari warga, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas piket Polsek Pameungpeuk langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka UR yang berusaha melarikan diri ke arah tepi sungai hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala. Tersangka langsung dibawa ke RS Sartika Asih untuk mendapatkan perawatan medis dan kemudian menjalani proses penyidikan.
Tak lama berselang, hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada tersangka kedua, MRS, yang akhirnya berhasil diamankan di sebuah gubuk tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku
1 unit sepeda motor Honda CBR 150
1 buah tas biru hitam tempat menyimpan hasil curian, 2 buah tas selempang milik korban tempat penyimpanan uang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Pameungpeuk menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan secara intensif guna memastikan seluruh unsur tindak pidana ini terungkap secara tuntas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, pastikan keamanan rumah sebelum beristirahat dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Asep Dedi.
***