Polsek Proppo Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Kapolres Pamekasan Beri Penghargaan

Pamekasan, Mataperistiwa.id// Kepolisian Sektor (Polsek) Proppo, Polres Pamekasan, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba antar daerah di Kecamatan Proppo. Keberhasilan ini diapresiasi langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., dengan pemberian penghargaan kepada Kapolsek Proppo Iptu Nanang HP, S.H., beserta 11 anggotanya.

Penghargaan tersebut diberikan dalam upacara apel di halaman Mapolres Pamekasan pada hari Senin (17/03/2025). Kapolres menyampaikan bahwa apresiasi ini diberikan atas dedikasi dan kerja keras jajaran Polsek Proppo dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 57,76 gram.

“Hari ini, kami memberikan penghargaan atas prestasi Kapolsek Proppo Iptu Nanang beserta anggotanya yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Dusun Pademabuh Laok, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, pada Jumat 7 Maret 2025 lalu,” ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang mengarah pada penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba berinisial J, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas pinggang berisi 57,76 gram sabu dan sekitar 120 klip plastik kecil yang diduga untuk peredaran narkoba.

Selain itu, dalam operasi ini, tiga tersangka yang berasal dari Pamekasan dan luar Madura turut diamankan saat tengah berpesta narkoba di lokasi kejadian. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Pamekasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan jajaran kepolisian semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
(Erni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *