Praktik Ilegal di Dunia BBM: SPBU di Indramayu Diduga Pasok Pertalite ke Pom Mini Tak Berizin

 

Indramayu-mataperistiwa.id -Bayang-bayang praktik ilegal kembali mencoreng dunia distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Indramayu. SPBU 34.452.07 Jumbleng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu diduga menjadi pemasok utama Pertalite untuk pom mini di salah satu Desa di Kacamata Losarang yang beroperasi tanpa izin resmi.

 

Penjualan BBM eceran melalui pom mini, yang sudah lama dikategorikan sebagai usaha ilegal dan berbahaya, ternyata masih subur di wilayah ini, dengan SPBU Jumbleng disebut-sebut sebagai “otak” di balik operasi tersebut.

 

Ini bukan sekadar pelanggaran kecil—ini adalah pukulan telak terhadap aturan dan keselamatan masyarakat!

 

Seorang penjual pom mini, yang meminta identitasnya dirahasiakan, blak-blakan mengungkap modus operandi mereka. “Pom mini ini enggak ada surat izinnya, cuma secarik kertas panduan dari pabrik doang,” katanya tanpa tedeng aling-aling.

 

Ia mengaku bahwa isi pom mininya adalah Pertalite, yang laris manis di pasaran, sementara Pertamax hanya dijual dalam botolan karena sepi peminat.

 

“Kita beli Pertalite-nya dari SPBU Jumbleng. Setiap hari kita ambil, kadang 5 jeriken, kadang sampai 8 jeriken,” tambahnya.

 

Pengakuan ini seperti granat yang meledak, membongkar dugaan keterlibatan SPBU dalam rantai pasok ilegal ini.

 

Lebih jauh, penjual tersebut membeberkan trik licik untuk mendapatkan BBM subsidi itu.

 

“Kalau untuk rekomendasi ke SPBU, kita akali pakai surat dari UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Losarang. Katanya buat budidaya ikan lele, padahal buat dijual lagi,” ungkapnya sambil tertawa kecil.

 

Untuk melancarkan aksinya, mereka memberikan “upeti” kepada oknum dinas—Rp30 ribu untuk izin awal dan Rp20 ribu untuk perpanjangan. Jika stok masih kurang, mereka punya cara lain: “Nebeng barcode mobil yang lagi isi BBM. Kita tunggu mobilnya pergi, baru kita isi jeriken dari sisa barcode itu,” jelasnya.

 

Ini bukan sekadar akal-akalan, tapi serangan terencana terhadap sistem distribusi BBM yang seharusnya ketat!

 

Praktik ini jelas melanggar hukum. Penjualan BBM eceran melalui pom mini telah lama dikecam karena ilegal dan membahayakan keselamatan. Pertalite, sebagai BBM subsidi, seharusnya hanya dijual melalui SPBU resmi untuk kebutuhan kendaraan langsung, bukan dialihkan ke jeriken atau pom mini yang tidak memenuhi standar keamanan.

 

Risiko kebakaran dan ledakan dari penanganan yang sembarangan bukan isapan jempol—sudah banyak kasus serupa yang memakan korban.

 

Dugaan keterlibatan SPBU 34.452.07 Jumbleng dalam menyokong praktik ini makin memperkeruh situasi, menyeret nama institusi yang seharusnya jadi benteng aturan.

 

Ini adalah tamparan keras bagi pengawasan distribusi BBM. Pertamina dan pihak berwenang tak boleh diam—praktik ini harus dihantam habis! Masyarakat berhak dapat BBM subsidi dengan aman dan adil, bukan jadi korban permainan kotor pom mini dan oknum tak bertanggung jawab. SPBU Jumbleng, jawab atau hancur di tangan hukum!.

 

Padahal . Pertamina suda mengedarkan surat larangan tersebut kepada seluruh lembaga penyalur retail sales regional Jawa bagian Barat sejak 4 April 2022.

 

Isi dari surat edaran tersebut yakni pelarangan bagi SPBU/SPBUN dan lembaga penyalur untuk melayani pembelian pertalite dengan Jerigen/Drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali.

 

Larangan menjual pertalite dan solar kepada pengecer mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang menjual minyak dan gas bumi.

 

Selain itu, larangan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak serta keputusan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan dimana terdapat perubahan Pertalite sebagai BBM umum ke BBM penugasan.***

 

(R’eka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *