Puluhan Orang Diamankan Dalam Operasi Gabungan yang Digelar Serentak oleh Polresta Bandung

BANDUNG – Polresta Bandung dan jajaran Polsek secara serentak menggelar operasi gabungan dengan sasaran utama aksi premanisme, juru parkir (jukir) liar, dan debt collector yang meresahkan masyarakat pada Senin, 13 Oktober 2025.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Bandung untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Bandung.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi gabungan yang menyasar berbagai titik rawan di seluruh Kabupaten Bandung tersebut, aparat berhasil mengamankan total 52 orang yang terdiri dari jukir liar dan sejumlah orang dalam kondisi mabuk yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat, khususnya terkait praktik premanisme yang berkedok sebagai jukir liar, serta tindakan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector ilegal.

“Kami melaksanakan operasi serentak di seluruh jajaran Polsek untuk memberantas segala bentuk praktik premanisme, termasuk jukir liar yang melakukan pungutan tidak sesuai aturan atau memaksa, serta oknum debt collector yang menggunakan kekerasan dalam penarikan kendaraan,” tegas Kompol Aep Suhendi

Ia menambahkan, dari 52 orang yang diamankan, mayoritas adalah jukir liar yang beroperasi di fasilitas umum dan lokasi keramaian tanpa izin resmi, serta beberapa individu yang kedapatan mabuk dan mengganggu ketertiban umum.

“Langkah selanjutnya, para jukir liar ini akan kami data, berikan pembinaan, dan peringatan keras. Jika ditemukan unsur pidana, akan diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

“Sementara untuk yang kedapatan mabuk, akan kami serahkan untuk mendapatkan pembinaan,” lanjut Kompol Aep Suhendi.

Kompol Aep menegaskan, Polresta Bandung berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa secara rutin dan acak guna memastikan wilayah Kabupaten Bandung bebas dari aksi premanisme yang dapat mengancam rasa aman dan nyaman masyarakat.

Kompol Aep Suhendi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika menemukan atau menjadi korban dari praktik premanisme, pungutan liar, atau tindakan intimidasi lainnya.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *