Bandung – Mataperistiwa – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan oleh Penjabat Wali Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat 27 September 2024.
Dua rancangan tersebut yaitu usulan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kedua Raperda tersebut pertama kali disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Bandung kepada DPRD dalam rapat yang digelar pada Kamis, 26 September 2024.
Usulan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk menyesuaikan berbagai kebutuhan strategis pemerintah daerah. Sedangkan Raperda APBD Tahun 2025 dirancang untuk mengarahkan kebijakan fiskal dan alokasi anggaran bagi pembangunan di Kota Bandung pada tahun 2025 mendatang.
“Pada rapat hari ini, telah disepakati bahwa pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis dan secara simbolis,” jelas Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi.
Selanjutnya pandangan umum fraksi diberikan kepada Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, yang kemudian menyerahkannya kepada Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara.
Dalam pandangan umum yang disampaikan, fraksi-fraksi memberikan masukan, kritik, serta rekomendasi terkait kedua Raperda, terutama menyangkut prioritas alokasi anggaran dan efisiensi penggunaan APBD di tahun 2024 dan 2025.
“Selanjutnya, Penjabat Wali Kota Bandung dijadwalkan untuk memberikan jawaban dan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi pada pukul 13.30 WIB hari ini,” jelas Asep.
Rapat Paripurna ini menjadi salah satu tahap krusial dalam pembahasan APBD, karena keputusan terkait perubahan anggaran dan penyusunan APBD 2025 akan mempengaruhi berbagai sektor pembangunan di Kota Bandung.
Dengan proses yang transparan dan partisipatif ini, diharapkan APBD yang dihasilkan dapat memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan warga Bandung, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kota yang lebih maju dan berkelanjutan.
***