Bandung – Mataperistiwa – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 6 November 2024. Rapat Paripurna tersebut berisi sejumlah agenda, antara lain: penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap lima buah Rancangan Perda usul Wali Kota, dan penyampaian pendapat Wali Kota terhadap satu buah Rancangan Perda usul Prakarsa DPRD.
Fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap lima buah Buah Raperda usul Wali Kota tentang:
1. Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
3. Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
4. Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.
5. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 – 2035.
Pada kesempatan ini juga disampaikan Pendapat Wali Kota Bandung perihal satu buah Raperda usul prakarsa DPRD dari Propemperda tahun 2024 tentang Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Bandung telah menyampaikan penjelasan Wali Kota Bandung perihal usul lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Propemperda tahun 2024 kepada DPRD Kota Bandung.
Ada pun Pandangan Umum Fraksi terhadap lima buah Rancangan Perda usul Wali Kota, dan penyampaian pendapat Wali Kota terhadap satu buah Rancangan Perda usul Prakarsa DPRD keduanya disampaikan secara tertulis.
“Pada rapat hari ini, telah disepakati bahwa pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya.
Selanjutnya, dibentuk empat Panitia Khusus (Pansus) sebagai berikut:
1. Pansus 2: membahas terkait dengan pembudayaan ideologi Pancasila dan wawasan Kebangsaan.
2. Pansus 3: membahas Raperda tentang penyelenggaraan reklame.
3. Pansus 4: membahas tentang pengelolaan kawasan dan bangunan cagar budaya dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Bandung tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
4. Pansus 5: membahas tentang Raperda Pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
Sumber : Diskominfo Kota Bandung