Mataperistiwa – Katapang – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib serta memberantas peredaran minuman keras ilegal, Polsek Katapang Polresta Bandung kembali melaksanakan razia ke sejumlah kios yang diduga pernah menjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu (29/06/25) dini hari oleh personel gabungan dari unit reskrim dan samapta. Razia menyasar sejumlah titik yang sebelumnya telah menjadi atensi masyarakat karena adanya aktivitas penjualan miras secara ilegal. Lokasi yang diperiksa mencakup beberapa kios di wilayah Desa Katapang, Desa Cilampeni, serta sejumlah kawasan permukiman padat penduduk lainnya.
Kapolresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Katapang, Kompol Ari Purwantono, S.E., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta merespons laporan warga.
“Minuman keras tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal, keributan antarwarga, dan pelanggaran hukum lainnya. Oleh karena itu, kami terus melakukan penertiban terhadap kios-kios yang sebelumnya terindikasi menjual miras,” ujar Kompol Ari.
Dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti minuman keras yang dijual. Kendati demikian, pemilik kios tetap diberikan peringatan keras serta edukasi mengenai dampak buruk dari penjualan miras terhadap lingkungan sosial dan hukum. Mereka juga diminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak lagi menjual minuman keras, baik jenis tradisional maupun pabrikan.
Lebih lanjut, petugas juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam menjaga lingkungannya dari peredaran miras. Warga diminta tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya penjualan miras ilegal di sekitarnya. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung melalui WhatsApp di nomor 0822-1115-9110.
“Kami akan terus melakukan kegiatan serupa sebagai bentuk konsistensi kami dalam memberantas peredaran miras. Diperlukan sinergi antara kepolisian dan masyarakat agar lingkungan Katapang tetap aman dan terbebas dari pengaruh negatif miras,” tegas Kapolsek.
Polsek Katapang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas patroli, razia, dan pembinaan terhadap pelaku usaha di tingkat lokal, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dan masyarakat yang sehat serta produktif.
***