Sumenep, Mataperistiwa.id// Hari raya idul fitri 1446 H adalah momen kebahagiaan, Rutan Sumenep berikan 164 narapidana menerima remisi khusus Idul Fitri tahun 2025 dan 1 orang narapidana langsung dinyatakan bebas, pada hari Senin (01/04/2025).
Remisi diberikan kepada 162 narapidana laki-laki dan 2 narapidana perempuan, dengan remisi yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta kepatuhan dalam menjalani pembinaan.
Dikesempatan itu, Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman.
“Remisi ini bukan hanya bentuk keringanan hukuman, tetapi juga motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri. Kami berharap setelah bebas nanti, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” Ujarnya.
Momen ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para narapidana, terutama bagi mereka yang langsung bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga di hari kemenangan. Pemberian remisi ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan dalam mendukung pembinaan serta reintegrasi sosial bagi narapidana.