Cimahi – Polres Cimahi Polda Jabar Bertempat di Gedung SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres cimahi, Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi melaksanakan kegiatan sosialisasi mekanisme dan alur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat, Sabtu ( 11/10/2025 )
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Yudha Satyo Rahardjo S.T.K., beserta jajarannya, ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai prosedur resmi penerbitan SIM serta pentingnya SIM sebagai bukti kompetensi dan legalitas dalam berkendara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres cimahi memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme SIM, mulai dari proses pendaftaran, registrasi dan identifikasi, pelaksanaan ujian teori dan praktik, sampai dengan terbitnya SIM.
“Masyarakat juga diingatkan agar tidak tergiur oleh praktik percaloan karena seluruh proses pembuatan SIM kini dilakukan secara terbuka, transparan, dan mudah diakses”.ucap Yudha.
Kasat Lantas Yudha menegaskan bahwa kepemilikan SIM bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pengendara dalam berlalu lintas.
Selain memberikan sosialisasi, Satlantas Polres cimahi juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.
“Harapannya, masyarakat dapat memahami terkait mekanisme penerbitan SIM dan lebih tertib dalam berlalulintas,” ujar AKP Yudha.
Edukasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan bukan hanya urusan pribadi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan tutur nya.
***