Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan 216 Botol Miras Dalam Oprasi Pekat Lodaya 2024

 

Bacaan Lainnya

Indramayu -mataperistiwa.id -Ratusan Botol minuman keras,(Miras) berbagai merek diamankan oleh satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu,dalam oprasi penyakit masyarakat,(Pekat) lodaya 2024 Oprasi yang digelar pada Sabtu (14/12/2024) ini menyasar ke sejumlah lokasi di kabupaten Indramayu.

 

Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa barang bukti minuman keras tersebut diperoleh dari dua lokasi,yaitu di kecamatan kertasmaya dan Lelea.

 

“Minuman keras tersebut diperoleh dari warung-warung yang terindikasi menjual secara ilegal.dari lokasi kecamatan Kertasmaya, barang bukti terdiri dari 12 botol merk Intisari,24 botol merk Mixmex,12 botol Merk Anker,24 botol kecil merk anggur kolesom,dan 72 botol merk Guinness,” Ungkap AKP Tatang.

 

Sementara itu,dari kecamatan Lelea, petugas mengamankan 24 botol kecil anggur kolesom,24 botol besar anggur kolesom,12 botol merk arak obat dan 12 botol merk Singaraja.

 

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 216 botol dari berbagai merek,” jelas AKP Tatang Sunarya Dalam keterangan persnya yang didampingi oleh kasi Humas Polres Indramayu,Iptu Junata.

 

AKP Tatang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras beralkohol karena dapat berdampak buruk pada kesehatan,moral,dan ketertiban masyarakat.

 

“Kami akan terus melakukan Razia dan penindakan terhadap peredaran miras Ilegal,ini demi menciptakan keamanan dan ketertiban di kabupaten Indramayu,”ungkapnya.

 

Oprasi pekat Lodaya 2024 diharapkanmampu menegakan peredaran miras dan menciptakan situasi yang lebih aman serta kondusif, di wilayah hukum Polres Indramayu.

 

(R’eka)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *