Skandal Oknum Advokat Muda: “Kalau Cerita, Foto Akan Disebar”

 

Indramayu-mataperistiwa.id -Dunia hukum kembali tercoreng oleh seorang oknum advokat muda asal Indramayu yang baru lolos CASN diduga kuat terlibat dalam skandal pelecehan seksual, ancaman penyebaran foto intim, dan pengingkaran tanggung jawab sebagai ayah.

Kasus ini memicu kemarahan publik setelah korban, seorang perempuan berinisial P (29) asal Cirebon, berani membongkar kisah kelamnya.

Dalam keterangannya kepada media, P mengaku kerap mendapat ancaman dari sang advokat. Ia diancam akan disebarkan foto bugilnya jika berani melaporkan pelecehan yang dialaminya.

“Saya diancam lewat lisan dan bertemu langsung . Katanya, kalau saya cerita ke siapa-siapa, foto saya akan disebar,” ungkap P dengan suara gemetar namun penuh tekad.

Tak hanya pelaku, keluarga advokat tersebut juga diduga ikut melindungi kesalahan anaknya. Padahal, keluarga ini dikenal taat beragama dan memiliki posisi strategis di pemerintahan.

Kemarahan publik semakin memuncak setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga milik pelaku. Dalam pesan tersebut, ia terkesan menantang media /pers.

“Anda mau woro-woro ke koran RADAR juga silakan.” Ujar oknum advokat lewat pesan singkat kepada P.

Kalimat itu dianggap sebagai bentuk arogansi, seolah sang advokat merasa kebal hukum dan tak takut dengan konsekuensi sosial. Banyak netizen mempertanyakan: Akankah sistem hukum kembali tumpul ketika berhadapan dengan orang berprivilege?

Ketua Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, Yuyun Khoerunnisa yang memiliki motto Perempuan Bangkit! “Tidak Ada Ruang untuk Kekerasan dalam Cinta dan Toleransi.” Angkat bicara.

“Sangat disayangkan. Seorang oknum advokat yang seharusnya memahami hukum, justru menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Bukti sudah ada, korban butuh perlindungan hukum dan pemulihan psikologis.” tuturnya.

Kasus ini semakin memilukan setelah terungkap bahwa P telah melahirkan seorang bayi perempuan pada 2 Februari 2025. Nama sang advokat tercantum dalam keterangan medis sebagai ayah biologis. Namun, hingga kini, tidak ada pengakuan, permintaan maaf, apalagi tanggung jawab.

“Kami nggak minta macam-macam. Cuma pengakuan, permintaan maaf, dan tanggung jawab sebagai ayah,” tegas keluarga korban.

Yang lebih mengerikan, P bukan satu-satunya korban. Dua perempuan lain dilaporkan mengalami nasib serupa, salah satunya bahkan sedang hamil . Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pelaku memiliki pola predator terstruktur.

Meski laporan polisi telah masuk ke Polres Cirebon Kota dengan dasar UU TPKS No. 12 Tahun 2022 dan Pasal 285 KUHP, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah tegas. Masyarakat pun bertanya: Kapan keadilan benar-benar ditegakkan?

Sementara hukum berjalan di tempat, seorang bayi mungil dan para korban terus menanti keadilan yang seharusnya tidak boleh dikhianati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *