Sopir Hilux Berkeliaran Bebas tidak Dilakukan Penahanan Hanya Wajib Lapor

Tanjungpinang, Mata-peristiwa.id // Kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis (11/7/24) lalu sekira pukul 7.15 wib pagi disimpang kijang kencana III antara Scoopy hitam BP 3XXX PC yang dikendarai S sekaligus korban meninggal dengan mobil Toyota Hilux BP 8XXX B yang dikemudikan oleh KY (34).

Ternyata isu bahwa mobil tersebut milik sekda Bintan memanglah benar. Hal itu terungkap saat sesi wawancara dengan Kanit gakkum satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri didampingi kasi humas polresta Iptu Syahrul Damanik, Jumat (19/7/24).

Diakuinya supir mobil Hilux tidak dilakukan penahanan dengan alasan koorperatif. “Masalah penahanan itu wewenang polisi ya, dengan pertimbangan. Alamatnya jelas. Penahanan kan biasanya karna takut menghilangkan barang bukti. Ini alamat jelas dan keluarganya juga jelas, mengapa wajib lapor untuk memastikan orangnya masih ada,” katanya.

Hal itu disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Jumat (19/7/24).

Terkait adanya informasi digantinya plat mobil sekda tersebut menurut Syaiful pihaknya tidak memperdalam masalah plat. “Saya juga baru dengar tadi ya, secara hukum itu melanggar ya karna kan itu ada registrasinya. Itu plat ditanggal ada di bak mobil. Penyelidikan sudah kita lakukan dari olah tkp, mencari saksi
Dalam peristiwa itu. Untuk surat-surat keduanya lengkap,” tukasnya panjang lebar.

Namun lanjut Kanit gakkum ini jika memang ada bukti tentang pergantian plat tersebut pihaknya siap untuk menindaklanjuti.

Sedikit mengulas tragedi 11 Juli lalu tersebut, masing-masing sendiri antara sopir mobil Hilux dan pengendera sepeda motor scoopy. Saat itu mobil melaju dari arah Bintan menuju Tanjungpinang, sementara korban dari arah sebaliknya. Akibat kecelakaan itu korban terseret 25 meter yang berakibat luka serius. Dan ketika dibawa ke RSUP Rat korban sudah tidak bernyawa lagi.

Reporter : Leni H**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *