Cangkuang, Bandung – Dalam rangka menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras (miras), Polsek Cangkuang Polresta Bandung melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) sebagai bagian dari kegiatan rutin pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Senin (5/1) malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh piket fungsi Samapta Polsek Cangkuang Polresta Bandung yang dipimpin oleh Aipda A. Sapingi, S.H. Ops Pekat difokuskan pada upaya pencegahan tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh pengaruh minuman keras.
Dalam pelaksanaannya, Aipda Sapingi beserta tim melakukan pengecekan terhadap sejumlah toko dan kios yang diduga atau biasa menjual minuman keras di wilayah Desa Tanjungsari, Desa Pananjung, Desa Cangkuang, dan Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penjualan minuman keras. Seluruh toko dan kios yang menjadi sasaran pemeriksaan dalam keadaan tutup dan tidak ditemukan peredaran miras secara terbuka.” ujar, Aipda Sapingi, saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Cangkuang Ipda Didi Dwi Purnomo, S.AP., menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap akan melakukan langkah lanjutan guna memastikan wilayah Cangkuang bebas dari peredaran miras ilegal.
“Dengan tutupnya toko dan kios penjual miras tersebut, kami saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait adanya kemungkinan penjualan miras yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, termasuk dengan cara mobile,” tegas Kapolsek.
Ipda Didi Dwi Purnomo menambahkan, Polsek Cangkuang akan terus meningkatkan patroli dan operasi kepolisian untuk mencegah peredaran minuman keras serta mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penjualan miras ilegal di lingkungannya.
Dengan langkah ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cangkuang Polresta Bandung tetap aman, tertib, dan kondusif. tutupnya.


