Pamekasan, Mataperistiwa,id// Zamahsyari, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun 2022, menyerahkan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp357.022.000. Penyerahan dilakukan melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, pada hari Senin (30/12/2024).
Kuasa hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata, mengatakan bahwa penitipan uang tersebut adalah bentuk tanggung jawab sekaligus langkah kooperatif kliennya dalam mengikuti arahan pihak Kejari.
“Uang ini sebagai jaminan dan akan dibuktikan di pengadilan. Jika klien kami dinyatakan tidak bersalah, uang akan dikembalikan. Jika terbukti bersalah, uang tersebut menjadi pengganti kerugian negara,” Ujarnya.
Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp150 juta diserahkan pada Senin, 23 Desember 2024, oleh ipar Zamahsyari, ASA. Tahap kedua sebesar Rp207.022.000 diserahkan pada hari Senin (30/12/2024), juga oleh ipar Zamahsyari dengan didampingi kuasa hukum lainnya, Hornaidi.
Zamahsyari, yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, diduga terlibat dalam proyek fiktif melalui Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong. Meski demikian, kuasa hukumnya menyatakan bahwa proyek hibah telah dikerjakan meski mengalami keterlambatan akibat kendala izin dari Kepala Desa Cenlecen, Amin Yasid Halimi.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, membenarkan penerimaan uang jaminan tersebut. “Setelah berkoordinasi dengan ketua tim penyidikan, uang jaminan dari tersangka Z telah diserahkan ke bendahara penerimaan Kejari Pamekasan,” Ungkapnya
Menurut Ardian, langkah kooperatif ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan. “Pengembalian kerugian negara bisa dipertimbangkan dalam proses penuntutan,” pungkasnya.
Kasus ini melibatkan dugaan dua proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara dan menjadikan Zamahsyari sebagai tersangka. Proses hukum akan menentukan tanggung jawab hukum dari pihak-pihak terkait. (Erni)