Pamekasan, Mataperistiwa.id// Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Baddurih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, mengeluhkan tidak diterimanya uang transportasi pada acara pembubaran yang dilakukan pada hari Rabu (11/12/2024) di Balai Desa Baddurih.
Ketua KPPS TPS 03 Desa Baddurih berinisial R yang juga mewakili TPS 01 dan 02, mengungkapkan bahwa pembubaran tersebut terkesan dilakukan secara mendadak. Undangan diinformasikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Acara pembubaran dimulai hanya setengah jam kemudian, pukul 14.00 WIB. Inisial R menilai hal ini sebagai bentuk kesengajaan untuk mengurangi kehadiran anggota KPPS sehingga uang transportasi tidak perlu dibagikan.
“Informasi yang mendadak ini seperti disengaja agar banyak yang tidak hadir. Akibatnya, mereka yang tidak hadir juga tidak menerima uang transportasi,” Ungkapnya
Selain anggota KPPS, sejumlah Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan anggota Linmas juga mengalami hal serupa. Supriyadi, salah satu PKD Desa Baddurih, menyebut bahwa acara pembubaran tidak transparan. Dirinya mengaku tidak diundang, dan hal ini juga terjadi pada sebagian anggota KPPS, terutama dari TPS 01.
“Saya melihat ini sebagai unsur kesengajaan untuk memanipulasi dana anggaran. Tidak ada keterbukaan dalam pelaksanaannya,” Ujar Supriyadi.
Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, akan berdampak buruk pada citra dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu.
“Kami mendesak KPU menyelidiki dugaan ini. Kalau dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemilu bisa rusak,” Tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PPS Desa Baddurih maupun KPU Kabupaten Pamekasan terkait permasalahan ini. (Erni)