Tiga Orang Pencuri Diamankan Polsek Parenggean Berserta 127 Janjang Buah Sawit dan Satu Unit Mobil PickUp Suzuki Carry

Sampit, Mata-peristiwa.id- Polsek Parenggean Polres Kotim telah mengamankan Terlapor RM bin TM (25th), AL bin ND(40th) dan AS bin HS(46th). yang diduga melakukan pencurian buah sawit di TKP Blok E20 Afdeling 3 Kopersi Panca Karya yang bermitra dengan PT. Surya Inti Sawit Kahuripan PT. SISK (Makin) Desa Beringin Tunggal Jaya Kec. Parenggean Kab. Kotim Prov. Kalteng hari Senin tanggal 6 April 2026, Sekira Jam 17.00 Wib dan dilaporkan Pada Selasa 07 April 2026.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian pada hari tgl dan th tsb diatas. Terlapor Berangkat dari Rumah menuju Blok E20 ( TKP)
memulai kegiatan panen dan setelah selesai memanen kemudian terlapor meletakan/ menyeberangkan buah kelapa sawit pada TPH dekat dengan kebun pribadi milik Masyarakat, pada saat buah kelapa sawit telah dimuat kedalam mobil pick up suzuki Cary oleh Sdr. PUT(Pembeli Buah Sawit) kemudian ditanya oleh pihak security Yang patroli (Saksi 1 & 2) siapa yang menyuruh memuat buah tersebut dan di jawab “di suruh oleh Sdr.AL Kemudian pihak keamanan kebun/ security menunggu, dan AL tiba di TKP hingga selanjutnya diamankan oleh pihak keamanan /security dan saat ditanya diakui Terlapor AL bahwa buah kelapa sawit berjumlah 127 janjang tersebut dipanen bersama Terlapor (Sdr. RM) dan terlapor lainnya Sdr AS Atas kejadian tersebut korban PT. SISK mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 7.245.000,- (Tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean guna Proses lebih lanjut. Ket Kasihumas (10/04/26).

Pasal yang dikenakan
pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf C UU RI No.1 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No.01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang hukum Pidana atau pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang hukum Pidana. (Hms).

Bacaan Lainnya

Redaktur : Ardianto/ kalteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *