Unit Reskrim Polsek Ketapang Ungkap Kasus Penggelapan di PT Laut Timur Adiprima Sampit

Sampit, Mata-peristiwa.id- Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotim, mengungkap Kasus Peng gelapan yang dilakukan karyawan ber insial ADA Binti JRH (31)th dengan Tem pat Kejadian Perkara (TKP ) di Kantor Pt Laut Timur Ardiprima Jl.Moh Hatta Kelu rahan Ketapang, Kecamatan. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah waktu Kejadian Sabtu tanggal 19 Juli 2025 skj. 13.00 Wib dan dilaporkan Kepolsek Keta pang pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 skj. 09.00 Wib.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E. menjelaskan, setelah unit Reskrim Polsek Ketapang menerima laporan dari Pelapor Sdr RSD 39 th melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan memeriksa pelapor, saksi saksi dan terlapor, mengumpulkan barang bukti berupa 4 (Empat) Lembar Nota barang toko yang di keluarkan oleh PT. LAUT TIMUR ARDIPRIMA, 2 (Dua) Lembar Nota barang toko yang di keluarkan oleh PT. LAUT TIMUR ARDI PRIMA, dengan bukti yang cukup terse but kejadian tersebut PT LAUT TIMUR ARDIPRIMA mengalami kerugian sebe sar Rp.99.999.958,- (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ketapang setelah bukti cukup melakukan penangkapan terhadap terlapor dibawa ke kantor Polsek Ketapang untuk sidik lebih lanjut. Keterangan Kasi Humas pada Rabu (11/02/26).siang.

Bacaan Lainnya

Pasal yang disangkakan :
Pasal 488 KUHP Sub Pasal 486 KUHP dan Pasal 492 KUHP Undang – undang RI nomor 01 tahun 2023. (Hms).

Redaktur : Ardianto/ kalteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *