Soreang – Personel Unit Samapta Polsek Soreang melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan nomor darurat 110 kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Soreang, Kamis (28/8/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa layanan 110 dapat digunakan secara gratis untuk melaporkan berbagai kejadian darurat maupun tindak pidana.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan cara penggunaan layanan 110 dan jenis laporan yang bisa disampaikan, seperti kecelakaan, tindak kriminalitas, kebakaran, hingga gangguan kamtibmas lainnya. Masyarakat juga diingatkan agar tidak menggunakan layanan ini untuk kepentingan yang tidak mendesak, sehingga sistem dapat berjalan optimal bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Soreang Kompol Oeng Hoeruman, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima. “Kami ingin masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan 110 secara tepat, sehingga Polri dapat segera hadir membantu setiap laporan yang bersifat darurat,” ujarnya.
***