Unit Tipidter Polresta Bandung Tangani Kasus Kecelakaan Kerja di PT Senotex Rancaekek

Mataperistiwa – Bandung, 19 Mei 2025 — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Bandung tengah menangani kasus kecelakaan kerja yang terjadi di area pabrik PT Senotex, yang berlokasi di Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Bacaan Lainnya

Insiden tersebut terjadi pada hari Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, saat bangunan tempat penyimpanan ampas batu bara di perusahaan tersebut roboh dan menimpa tiga orang pekerja. Dalam kejadian tragis itu, satu orang pekerja atas nama Yuki Sutisna (40) dinyatakan meninggal dunia di lokasi, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian, para pekerja saat itu tengah melakukan pengecekan dan pengukuran bangunan yang rencananya akan diperbaiki. Namun secara tiba-tiba bangunan penyimpanan tersebut ambruk, menyebabkan para korban jatuh dan tertimpa reruntuhan material besi dan ampas batu bara.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Kapolsek Rancaekek beserta jajaran langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan evakuasi. Unit INAFIS Polresta Bandung turut diterjunkan ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung kemudian mengambil alih penanganan kasus guna menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan serta memastikan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran ketenagakerjaan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan mendalam. “Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Polresta Bandung melalui Unit Tipidter akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah ada kelalaian dalam aspek keselamatan kerja yang menyebabkan terjadinya insiden ini. Kami juga akan memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihak keluarga korban meninggal dunia telah menyatakan penolakan terhadap autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Sementara itu, pihak perusahaan PT Senotex dikabarkan memberikan bantuan uang kerohiman kepada para korban, termasuk santunan sebesar Rp18 juta untuk keluarga korban meninggal dunia.

Polresta Bandung menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di wilayah hukumnya.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *