GARUT,Mata-Peristiwa.id – Warga Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, menyampaikan aspirasi penting kepada Pemerintah Kabupaten Garut. Mereka berharap bangunan eks Kantor Kecamatan Pangatikan dapat dimanfaatkan sebagai Kantor Desa Cimaragas.
Aspirasi ini disampaikan oleh Forum Masyarakat Desa (FOMAD) Cimaragas yang diwakili oleh Koordinator Lapangan, Wasman, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, di Kantor Setda Garut, Selasa (9/9/2025).
Menurut Wasman, keberadaan kantor desa yang lebih besar dan representatif sangat mendesak, mengingat kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.
FOMAD menyampaikan lima alasan utama terkait desakan tersebut. Pertama, gedung eks kecamatan dianggap memiliki sarana dan prasarana lebih memadai untuk pelayanan publik. Kedua, kantor desa saat ini dinilai terlalu sempit sehingga menyulitkan perangkat desa bekerja secara optimal.
Ketiga, lembaga desa seperti BPD, LPM, Karang Taruna, hingga PKK membutuhkan ruang kerja sendiri agar program bisa berjalan maksimal. Keempat, lokasi kantor desa yang ada sekarang kurang strategis karena berada di dekat lapangan sepak bola dan sering terganggu oleh aktivitas masyarakat.
Kelima, aspirasi ini merupakan harapan lama masyarakat Cimaragas yang terus diperjuangkan hingga saat ini.
“Dengan adanya gedung baru, pelayanan akan lebih tertata, cepat, dan nyaman. Kami ingin pemerintah segera merealisasikan aspirasi ini,” ujar Wasman.
Sekda Garut Nurdin Yana menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta mengalihkan fungsi bangunan eks kecamatan. Menurutnya, harus ada kajian khusus terkait status aset, kelayakan bangunan, hingga pemanfaatannya.
“Pemerintah akan membentuk tim untuk meninjau lapangan, melakukan inventarisasi, serta menilai apakah gedung tersebut layak dijadikan kantor desa. Selama belum ada hasil kajian, bangunan eks kecamatan tidak boleh digunakan,” jelas Nurdin.
Ia menambahkan, Pemkab Garut tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat, namun prosesnya harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Kepala Desa Cimaragas, Ila Nurul Fajri, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi masyarakat. Menurutnya, usulan pemanfaatan eks Kantor Kecamatan Pangatikan merupakan langkah tepat untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik di desa.
Sementara itu, Ketua BPD Cimaragas, Bangbang Misdar, menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai fasilitas kantor desa yang memadai akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja perangkat desa dan pelayanan kepada warga.
Warga berharap Pemkab Garut segera menindaklanjuti aspirasi ini. Mereka menilai kantor desa yang lebih besar tidak hanya memudahkan urusan administrasi, tetapi juga bisa menjadi pusat kegiatan masyarakat.
“Kalau kantor desa dipindah ke eks kecamatan, perangkat desa bisa lebih leluasa bekerja dan lembaga desa juga memiliki ruang khusus. Itu akan membuat pelayanan jauh lebih baik,” kata Wasman.
Permintaan warga Cimaragas menegaskan bahwa persoalan fasilitas pemerintahan desa masih menjadi pekerjaan rumah besar di Kabupaten Garut. Banyak desa masih menghadapi keterbatasan kantor yang kurang layak, sehingga berdampak pada pelayanan publik.
Melalui komunikasi langsung antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan solusi terbaik bisa segera ditemukan. Jika kajian nantinya menyatakan layak, gedung eks Kantor Kecamatan Pangatikan berpeluang besar menjadi aset desa yang bermanfaat untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa Cimaragas.