Garut, Mata-Peristiwa.id – Sejumlah warga di Desa Girimukti, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, mengeluhkan sikap perangkat desa yang jarang berada di kantor. Kondisi ini dinilai menghambat pelayanan masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan surat atau administrasi mendesak.
Menurut D warga Girimukti, sering kali perangkat desa inisal M itu jarang terlihat ngantor ke desa, informasinya orang Cikajang.
“Iya jarang kang, rumahnya juga di Cikajang. Kenapa bisa orang jauh dijadikan perangkat desa kenapa tidak putra daerah saja. Kami juga bingung adanaya penunjukan langsung tanpa penjaringan kami menduga nepotismenya kental,” ujar D salah seorang warga Girimukti, Rabu, (8/10/2025).
Warga berharap pihak kecamatan turun tangan melakuan investigasi langsung dan memberikan pembinaan agar perangkat desa lebih disiplin dalam menjalankan tugas.
“Perangakat desa harus sesuai tufoksi dalam melayanai masyarakat. Jangan sampai membebankan perangkat lain. Kalau perangkat jarang di kantor, warga yang dirugikan. Ini juga hari ini gak masuk kerja,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut melalui Kabid Pemdes, Idad Badrudin menyebut perangkat desa sudah jelas regulasi dan aturannya yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) 200 tahun 2023 tentang pengkatan pemberhentian perkat desa.
“Perangakat desa dalam melaksanakan tuganya harus disiplin dan tidak boleh meninggalkan pekerjaan apa lagi tidak melaksanakan tugas/tidak ngantor karena perangkat desa sudah mendapatkan Penghasilan Tetap (Siltap) saya menghimbau kepada warga Desa bilamana ada perangkat desa yang jarang ngantor,silahkan bikin surat pengaduan ke DPMD ,” tegasnya.
Pewarta : irwi