Sampit, Mata-peristiwa.id – Puluhan masyarakat sebabi menghadiri gugatan perusahaan PT BUANA ARTA SEJEHTERA ( PT BAS) untuk mendengarkan hasil gugatan dengan didampingi tiga orang pengacaranya yang di tunjuk masyarakat desa Sebabi diantaranya M Hasiholan LBN Tungkup SH, Samuel Sihotang SH, serta Edward Saragih SH, MH kamis (25/7)
Sementara yang mewakili kelompok Petrus Limbas Y Sangkang Sk, Sotomo yang di tunjuk pemilik lahan yang di gugat oleh PT Buana Artha Sejehtera ( Sinarmas group) jadi tergugat yang menggugat perusahaan, sedangkan kasusnya sudah berjalan dari tahun 2005 sampai dengan 2024 warga berharap yang diminta masyarakat simpel aja hanya minta ganti rugi aja bukan dibawa keranah pengadilan.
Pengacara M Hasiholan SH mengatakan usai sidang “Kita menghadiri sidang pemeriksaan saksi, ini adalah salah satu perjuangan kita melalui pengadilan untuk mendapatkan kepastian terhadap areal masyarakat seluas 1.217 hektar yang selama 20 tahun ini tidak pernah diselesaikan ganti rugi oleh pihak perusahaan,”terangnya
“Kita berharap dalam persidangan ini nantinya hakim bisa bersikap adil dan memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam mendapatkan hanya atas lahan masyarakat secara turun temurun mereka kelola dan usahakan namun selama 20 tahun ini tidak pernah diselesaikan ganti ruginya,”ucapnya
“Hasilnya akan kita tunggu sidang putusan pada bulan Agustus nanti, ini masih agenda minggu depan saksi ahli dari Damang Kepala Adat selaku koordinator Kepala Adat se-Kalteng yaitu pak Kardinal Tarung dan ahli dari pemda Kotim yang tahu tentang perijinan dari PT BAS di wilayah desa Sebabi,’jelasnya
Redaktur : Ardianto/ kalteng