Gresik, mata-peristiwa.id / Pemalsuan sertifikat tanah dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat. Selain itu, ada juga kemungkinan hukuman tambahan seperti denda tergantung pada beratnya kasus.
-
Pasal 263 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat dan ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah.
-
Ancaman Hukuman:
Hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dapat dijatuhkan kepada pelaku pemalsuan sertifikat tanah.
-
Hukuman Tambahan:
Selain hukuman pidana, pelaku juga dapat dikenakan denda, tergantung pada beratnya kasus.
-
Pemalsuan Sertifikat Tanah:
Pemalsuan sertifikat tanah termasuk dalam kategori pemalsuan surat dan dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP.
-
Pelaporannya:Jika Anda merasa dirugikan akibat pemalsuan sertifikat tanah, Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindak lanjuti berita beberapa hari yang lalu dengan judul “Perebutan Harta Waris terus Menjadi Polemik Antara Ferdi dan Sukirman”, https://mata-peristiwa.id/perebutan-harta-waris-terus-menjadi-polemik-antara-ferdy-dan-sukirman/
Dan berita berjudul https://mata-peristiwa.id/terkait-ahli-waris-ferdy-alhamdulillah-sudah-ada-secerca-harapan/
Kini tim awak media telah menemukan kebenaran bahwa surat alsi dari akta jual beli dan hak ahli waris yang asli ada di tangan Ferdy, sehingga proses pembuatan sertifikatpun sedang dijalankan pihak keluarga, dengan demikian para pelaku yang Pemalsuan sertifikat tanah dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat.
Dari pantauan redaksi, ini sudah jelas ada titik terang bagi keluarga Ferdy dan siap melaporkan bagi para pihak yang bekerjasama memalsukan data.
Ferdy didampingi Siti mengungkapkan kami akan proses pembuatan sertifikat ini dan kami akan meminta pertanggungjawaban dari Pihak aparatur Desa Sumari terkait penjegalan saya untuk mengajukan sertifikat.
“Ternyata data kami syah dan dapt mengajukan, kenapa pihak Desa Sumari mempersulit, apakah mereka dapat suap dari Sukirman agar Sukirman bisa menyerobot Tanah kami, ungkap Ferdy.
Keluarga dari Ferdy akan menuntut hak dan akan melakukan upaya hukum.
“Sudah jelas mereka memanipulasi data dan itu merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak”, pungkasnya.
Tim dari redaksipun terus memantau informasi terkait PTSL tahun 2020 banyak kejanggalan dan ini sedang kita pantau kebenaran nya sampai sejauh mana. Sampai berita ini di turunkan kami terus berupaya mendapatkan informasi lanjutnya.
Reporter: Redaksi