GRESIK , mataperistiwa id – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penadahan motor hasil curian di wilayah utara Gresik. Dua pelaku berhasil diamankan berikut empat unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Gresik, yang kehilangan motor Honda Supra X 125. Motor tersebut hilang saat diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel, pada Minggu (17/8/2025).
Atas laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa (20/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku penadahan di sebuah warung Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pertama, S (40), warga Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan hingga pukul 15.00 WIB. Resmob Polres Gresik kembali mengamankan seorang tersangka lainnya, AR (39), petani asal Lowayu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga terkait kasus curanmor.
Honda Beat warna putih strip biru, Honda Beat warna hitam putih, Honda Vario 125 warna biru, Honda Supra X 125 warna hitam (milik korban).
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan keberhasilan ini berkat kesigapan anggota Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka penadahan dan empat unit kendaraan bermotor. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan dan pemberkasan perkara,” ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan, guna mencegah tindak kejahatan serupa.( Et )