Pamekasan, Mataperistiwa.id// Sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggelar kegiatan Bakti Sosial pada hari Rabu (25/6/ 2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Pamekasan, Kusnan, dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural Lapas. Bakti sosial kali ini dilaksanakan di area depan Pasar Kolpajung, Pamekasan, dengan sasaran utama para tukang becak yang melintas dan beraktivitas di sekitar kawasan pasar.
Sebanyak 60 paket sembako disalurkan kepada para penerima manfaat, yang terdiri dari kebutuhan pokok sehari-hari. Aksi ini tidak hanya menjadi bentuk implementasi program prioritas kementerian, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam mengedepankan nilai humanis dan kebermanfaatan sosial.
Dalam keterangannya, Kalapas Narkotika Pamekasan, Kusnan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan refleksi dari semangat dan slogan “Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk masyarakat”, yang menekankan bahwa institusi pemasyarakatan tidak hanya hadir untuk membina warga binaan, tetapi juga memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin menunjukkan bahwa Lapas bukanlah institusi yang tertutup. Kami juga bagian dari masyarakat, dan memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu sesama. Ini juga sebagai bentuk dukungan kami terhadap 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam membangun sinergi yang positif dengan masyarakat,” Ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan bakti sosial ini akan dilaksanakan secara rutin, dengan lokasi dan sasaran yang berbeda-beda, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Pamekasan.
Selain itu, Kusnan juga berharap melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Pamekasan dapat terus mempererat hubungan baik dengan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang pembinaan dalam tembok, tetapi juga pengabdian yang menyentuh kehidupan sosial di luar lembaga.