Mojokerto, mataperistiwa.id – Menanggapi pemberitaan sebelumnya berjudul “Diduga Kebal Hukum: Buang Limbah B3 Berbau Menyengat, PT. LAI Disorot Warga”, pihak PT. memberikan klarifikasi resmi atas kejadian yang sempat menjadi sorotan publik.
Melalui hasil analisis dan pemeriksaan mendalam oleh pihak internal dan instansi terkait, diketahui bahwa kebocoran yang sempat menimbulkan bau menyengat tersebut bukan berasal dari limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), melainkan dari pipa produksi bahan baku akrilik yang mengalami kerusakan teknis.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, kami pastikan bukan limbah B3. Yang bocor adalah pipa bahan produksi akrilik. Kami langsung lakukan pembenahan total agar tidak terulang kembali,” jelas perwakilan manajemen PT. LAI , Selasa (11/11/2025).
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa semua perbaikan telah dilakukan dengan cepat (gercep), termasuk penggantian dan penguatan sistem perpipaan agar lebih aman dan ramah lingkungan.
Diverifikasi oleh DLH, FORKOPIMCAM, dan Aparat Penegak Hukum
Menurut keterangan resmi perusahaan, pihak-pihak berkompeten mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, FORKOPIMCAM hingga Aparat Penegak Hukum (APH) telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Hasil peninjauan mereka menyatakan bahwa perusahaan sudah melakukan perbaikan dan pengendalian dengan baik. Kami juga mendapat arahan agar terus meningkatkan perawatan berkala pada seluruh alat produksi,” tambah pihak manajemen.
Tindak Lanjut dan Komitmen Perusahaan
Manajemen PT. LAI mengaku menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran penting. Setelah mendapat teguran dan masukan, perusahaan berkomitmen untuk:
• Melakukan perawatan berkala dan audit internal lingkungan secara rutin.
• Meningkatkan sistem keamanan instalasi pipa produksi.
• Bekerja sama dengan DLH dalam pemantauan dan pelaporan rutin kegiatan produksi.
“Secara Khusus Kami Atas Nama Perusahaan PT. LAI sangat berterima kasih kepada semua pihak, khususnya LPK-RI DPC Kabupaten Gresik yang telah memberikan masukan dan laporan konstruktif. Kami justru merasa diingatkan untuk terus menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan menjalin sinergitas positif dengan lembaga kontrol sosial,” ungkap pihak perusahaan.
Permasalahan Telah Clear dan Tuntas
Dengan langkah cepat penanganan dan verifikasi langsung dari pihak-pihak terkait, PT. LAI menegaskan bahwa persoalan ini telah selesai (clear) dan tuntas. Seluruh sistem produksi kini berjalan normal dengan pengawasan ketat, serta tidak ada lagi indikasi pencemaran lingkungan di sekitar wilayah pabrik.
Adapun terkait Harapan Warga Pulorejo yang ingin bisa bekerja disana hal tersebut sudah diprioritaskan dan terwujud karena pihak HRD menegaskan Kami sudah memenuhinya dan ada sebanyak 50% warga berasal dari area sekitar, terutama Pulorejo. Jadi Kami Secara Resmi menyampaikan Rasa Trimakasih atas respon positif dari perusahaan terkait masalah tenaga kerja dan pihak perusahaan sudah mau mengutamakan warga sekitar yang direkrut menjadi tenaga kerja, Ujar Waka Suyanto saat menemui Pihak HRD dan Manajemen Perusahaan.
Redaksi : Menerima klarifikasi ini sebagai bentuk hak jawab resmi perusahaan, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan tanggapan atau koreksi atas pemberitaan yang merugikan.
📰 Editor: Tim Redaksi
📍Sumber: Klarifikasi Resmi PT. LAI
📆 Terbit: 12 November 2025


