Diduga Kepala Dusun Randupadangan Kebal Hukum, Air Sumur Bor di Jual Belikan dan Tidak Kantongi Izin 

Gresik, mataperistiwa.id – Sebuah sumur bor di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan digunakan untuk keuntungan pribadi sekaligus diperjual belikan, yang lebih mencengangkan lagi , diketahui bahwa Sumur bor berdiameter 6 inci tersebut dimiliki oleh Hasan, yang bekerja sama dengan Sulaiman, seorang pejabat aktif Pemerintahan Desa sebagai Kepala Dusun Padangan.

Berdasarkan informasi di lapangan, air dari sumur bor tersebut disalurkan ke dua titik berbeda di wilayah desa, dengan tarif jual sebesar Rp4.000 per meter kubik. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan karena tidak adanya izin pengeboran maupun izin lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi, Hasan membenarkan bahwa sumur bor tersebut adalah miliknya yang dikelola bersama Sulaiman (Kasun Padangan). Ia juga mengakui bahwa aktivitas pengeboran dilakukan tanpa mengantongi izin apa pun.
“Sumur bor ini milik saya dan Pak Sulaiman. Benar, kami tidak punya izin pengeboran, AMDAL, atau izin lainnya,” ujar Hasan di lokasi.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Hasan menginformasikan bahwa selain miliknya, terdapat dua sumur bor lain di Desa Randu Padangan yang juga beroperasi disalurkan kepada warga untuk di jual belikan dan diduga tidak memiliki izin resmi.
dengan diameter yang sama 6 inci. Semua digunakan untuk memasok air ke warga,” tambahnya.

Sejumlah warga sekitar membenarkan keberadaan tiga titik sumur bor tersebut, dua itu milik Sulaiman dilokasi yang berbeda Mereka menyebutkan bahwa air dari sumur bor disalurkan ke rumah-rumah warga, benar, ada tiga sumur bor di sini. Airnya dijual ke warga. Tapi soal izin, kami tidak tahu pasti,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sulaiman selaku Kepala Dusun Padangan sekaligus pemilik  sumur bor tidak menampik dugaan tersebut.

Akan tetapi ketika tim investigasi menanyakan mengenai SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah), Sulaiman bahkan menanggapinya dengan nada remeh dan menantang persoalan izin tersebut, diduga berdasarkan nada tersebut seakan dirinya merasa kebal hukum dikarenakan menjabat sebagai Kepala Dusun,

“Nang lapo atek ijin-ijin barang, gak onok nang kene mas” yang bisa diartikan (Kenapa harus ijin segala, gak ada disini seperti itu), ujar Sulaiman.

Seorang pejabat pemerintahan dengan jelas mengabaikan persoalan perizinan dan seakan dianggap sepele, patut dicurigai pejabat seperti itu juga berpotensi melanggar aturan yang lain, dimana seharusnya pejabat pemerintahan itu berkewajiban taat kepada aturan Undang-undang dan hukum yang berlaku.

Adanya aktivitas pengambilan air bawah tanah dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pihak swasta tanpa izin dari instansi terkait. Air tersebut diduga dijual ke pihak ketiga untuk kebutuhan industri maupun rumah tangga.

Menurut peraturan pemerintah, setiap kegiatan eksploitasi dan jual beli air bawah tanah wajib memiliki izin pengeboran dan izin pengelolaan dari dinas lingkungan hidup serta sumber daya air setempat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Berdasarkan Peraturan UU tentang Sumber Daya Air, setiap kegiatan pengeboran air tanah dengan diameter lebih dari 4 inci wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah dan Badan Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA).
Selain itu, kegiatan tersebut juga harus dilengkapi dengan izin lingkungan dan kajian AMDAL untuk memastikan tidak ada kerusakan ekosistem atau penyalahgunaan sumber daya air.

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Gresik dalam audiensi berapa waktu yang lalu bersama LPK-RI DPC Gresik menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
“Untuk sumur bor berdiameter 6 hingga 8 inci wajib memiliki izin resmi. Kami mendorong masyarakat atau pihak yang melakukan pengeboran agar segera mengurus perizinan yang diperlukan,” tegasnya.

LPK-RI DPC Gresik turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan sumur bor komersial tanpa izin.

Kaperwil/ Et

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *