135 Pohon di Siapkan Khadis Guru MI Gredek , Ini Pelajaran dan Sanksi Bagi Warga 

Gresik, mataperistiwa.id – Tiga pohon peneduh milik jalan kabupaten di Desa Sumari, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, diduga sengaja dirusak dan dimatikan oleh seorang oknum guru madrasah Desa Gresek bernama Khadis.

Pohon-pohon tersebut ditemukan dalam kondisi terkupas kulit batangnya serta ranting yang dipangkas habis beberapa minggu lalu.

Tim investigasi yang mengunjungi lokasi melakukan penelusuran dan menemukan bahwa pelaku perusakan adalah mertua Khadis dibantu tukang  warga setempat.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, ia mengakui perbuatannya dan bahkan menantang agar kasus tersebut dilaporkan.
“Lapor saja, berapa pun akan saya bayar,” ujar Khadis dengan nada tinggi dan menantang.

Kepala Dusun Sumari Umar, membenarkan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik telah datang ke desa untuk menindaklanjuti perusakan pohon tersebut.

“Pihak DLH datang ke desa beberapa hari lalu. Kami panggil Khadis dan ia juga telah menerima surat panggilan ke kantor DLH. Setelah itu, desa tidak menerima informasi lanjutan,” jelas Umar.

Ia menambahkan bahwa tindakan pengupasan batang dan pemangkasan pohon di depan rumah Hj. Tarning, ibu dari Khadis, tidak pernah memiliki izin atau koordinasi dengan pihak dusun.

“Kalau memang pernah izin, kenapa waktu dipanggil ke balai desa Hj. Tarning tidak hadir? Yang datang hanya Khadis sendiri,” tegasnya.

Kepala Bidang Pertamanan DLH Gresik, Maya, saat ditemui Selasa (19/11/2025), membenarkan bahwa pelaku telah menjalani pemanggilan resmi dan menandatangani surat pernyataan pada 4 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2024 tentang pelanggaran dan pengerusakan pohon.
“Sesuai aturan, pohon yang sengaja

dimatikan wajib diganti sebanyak 135 pohon, dan penanamannya harus dilakukan di wilayah desa pelaku,” jelas Maya.

DLH akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menentukan lokasi penanaman serta kesiapan pelaksanaannya. Maya menegaskan bahwa DLH secara rutin telah melakukan sosialisasi terkait aturan pemangkasan dan pemotongan pohon di seluruh desa se-Kabupaten Gresik, sehingga masyarakat seharusnya sudah memahami prosedurnya.

Kepala Desa Sumari, Arif Wijaya, S.E., saat dikonfirmasi Jumat (21/11/2025) menyatakan bahwa pihaknya siap menerima dan menanam 135 pohon yang menjadi kewajiban pengganti dari pelaku.
“Kami sudah siap menanam di sepanjang jalan di tiga dusun Desa Sumari,” ujar Arif.

Namun hingga kini, ia menyebut bahwa pohon-pohon tersebut belum dikirim oleh DLH, meski Khadis sebagai pelaku telah membeli bibit pohon sesuai sanksi yang ditetapkan.

Et/tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *