Gresik, mataperistiwa.id –Nilai kebersamaan, keimanan, dan tanggung jawab konstitusional berpadu dalam silaturahmi sinergitas antara LPK-RI DPC Kabupaten Gresik dan Polsek Menganti. Pertemuan ini menjadi ikhtiar nyata merajut ukhuwah fillah sekaligus meneguhkan komitmen perlindungan konsumen dan penjagaan kondusivitas wilayah Menganti–Gresik Selatan secara berlandaskan hukum.
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman dalam amanatnya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berjalan beriringan memberikan pelayanan terbaik yang humanis. Menurutnya, pendekatan persuasif dan empatik merupakan kunci agar Polri semakin hadir dan dipercaya masyarakat.
“Mari bersama-sama kita memberikan pelayanan terbaik secara humanis kepada masyarakat, agar Polri semakin di hati. Bersama LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, mari menjadi pelopor kamtibmas dan bersinergi membantu kinerja Polri, khususnya di wilayah Menganti dan Gresik Selatan, demi kabupaten tercinta kita ini,” ujar AKP Arif Rahman.
Sinergi tersebut mendapat penegasan kuat dari Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik. Ia menyoroti pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan tetap berpijak pada norma hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Kamtibmas adalah amanat undang-undang dan tanggung jawab kolektif.
Polri memiliki peran utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menegaskan tugas Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Gus Aulia.
Ia melanjutkan, sinergitas ini juga sejalan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang menempatkan ketertiban umum sebagai kepentingan hukum yang wajib dijaga bersama. Setiap potensi gangguan keamanan, menurutnya, harus dicegah secara dini melalui edukasi, dialog, dan kerja sama, sebelum berujung pada perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Pendekatan preventif dan edukatif adalah ruh dari penegakan hukum modern. KUHAP menegaskan bahwa proses hukum harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, praduga tak bersalah, dan keadilan. Di sinilah peran LPK-RI hadir sebagai mitra strategis Polri—memberikan edukasi hukum, advokasi konsumen, serta membantu meredam potensi konflik sosial di masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gus Aulia menegaskan bahwa keberadaan LPK-RI memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
LPK-RI, kata dia, berkewajiban turut menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi konsumen, yang secara langsung beririsan dengan stabilitas kamtibmas.
“LPK-RI bukan lembaga yang berdiri di luar sistem hukum. Kami justru hadir untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat, mendorong penyelesaian yang beradab, serta memastikan setiap langkah advokasi tetap taat asas, tidak melanggar hukum, dan mendukung tugas Polri,” tegasnya.
Pertemuan ini menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan ikatan moral dan konstitusional. Dengan mengedepankan nilai religius, pendekatan humanis, serta kepatuhan terhadap KUHP, KUHAP, dan UU Polri, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik dan Polsek Menganti berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan sosial.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi teladan bahwa hukum yang ditegakkan dengan hati nurani, didukung partisipasi masyarakat, akan melahirkan wilayah Menganti yang aman, Gresik Selatan yang kondusif, serta kehadiran negara yang benar-benar dirasakan rakyat.
Tim Redaksi


