Lari ke Anambas, Pria 29 Tahun Akhirnya Diamankan Polisi

BINTAN, MATA-PERISTIWA.ID – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (29) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar, S.H., M.H. mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 22 September 2026.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 23 September 2026 dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi hak dan kepentingan terbaik anak.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan persetubuhan tersebut terjadi sejak korban masih berusia anak-anak dan berlangsung hingga tahun 2026 di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban secara berulang.

Pengungkapan tersangka bermula pada Jumat (25/9/2026), ketika penyidik memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan personel Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban. Dari daftar penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 tujuan Kepulauan Anambas, polisi mengetahui adanya nama terduga pelaku.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bintan Timur dan Kanit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Kepulauan Anambas, termasuk Polsek Palmatak dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Saat kapal bersandar di Pelabuhan Palmatak sekitar pukul 18.00 WIB, personel Polsek Palmatak melakukan pencarian dan berhasil menemukan terduga pelaku di dalam kapal.

M kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Palmatak untuk proses lebih lanjut.

Pada Sabtu (26/9/2026), terduga pelaku bersama personel tiba di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam. Selanjutnya, M diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan serangkaian proses penyidikan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, M ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menegaskan pihaknya akan terus memberikan perlindungan terhadap anak serta menangani setiap laporan terkait kekerasan dan tindak pidana terhadap anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Iptu Yofi Akbar menyampaikan bahwa penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polsek Bintan Timur juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak, meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *