GARUT, MATA-PERISTIWA.ID — Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aulia Darussalam yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan masyarakat pada Rabu (30/9/2026).
Lembaga pendidikan nonformal yang dipimpin oleh Ahmad Yusup ini diduga melakukan manipulasi data peserta didik (fiktif) serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOSP Kesetaraan) yang bersumber dari anggaran negara.
Berdasarkan data Dapodik, PKBM berakreditasi C tersebut menyelenggarakan program Paket A, Paket B, hingga Paket C dengan total 105 peserta didik. Namun, kondisi riil di lapangan menunjukkan indikasi yang berbanding terbalik.
Fasilitas Tak Terawat dan Kegiatan Belajar Diduga Fiktif
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi bersama warga setempat pada Rabu (30/9/2026), tidak ditemukan adanya aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di lokasi sekolah.
Beberapa kejanggalan fisik yang ditemukan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) PKBM Aulia Darussalam meliputi:
-
Ruangan Bawah: Alih-alih digunakan sebagai tempat pembelajaran, area ini justru dijadikan arena tempat bermain tenis meja.
-
Ruangan Atas: Hanya terlihat jajaran meja belajar yang kotor, berdebu, dan tampak sudah lama tidak difungsikan.
-
Kondisi Bangunan: Sarana dan prasarana terlihat kumuh serta tidak terawat, tidak sebanding dengan kucuran dana BOSP ratusan juta rupiah yang diterima setiap tahunnya.
Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat yang menduga adanya penggelembungam (markup) data siswa demi mendapatkan alokasi BOSP Kesetaraan yang lebih besar dari pemerintah.
Kepala Sekolah Terkesan Menghindar dari Konfirmasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media dengan mendatangi lokasi PKBM dan menghubungi Kepala PKBM Aulia Darussalam, Ahmad Yusup.
Namun, pesan singkat maupun panggilan telepon seluler melalui aplikasi WhatsApp tidak direspons dan tidak mendapatkan jawaban resmi hingga berita ini diturunkan.
Masyarakat Dorong Dinas Pendidikan dan APH Lakukan Audit
Masyarakat bersama tim kontrol sosial berencana menyusun laporan resmi yang dilengkapi dokumen pendukung untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan oleh masyarakat:
-
Audit Menyeluruh: Meminta Dinas Pendidikan Garut mengaudit pengelolaan dana BOSP Kesetaraan PKBM Aulia Darussalam secara transparan.
-
Verifikasi Faktual: Melakukan pencocokan ulang (cross-check) antara data Dapodik dengan keberadaan fisik peserta didik di lapangan.
-
Sanksi Hukum: Jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana negara, kasus ini didorong untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan.
Sesuai dengan ketentuan regulasi, seperti Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap pengelolaan keuangan publik wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.




