Polsek Cihaurbeuti Dampingi Dinas Lingkungan Hidup Tindak Lanjuti Laporan Pencemaran Air di Desa Sukahaji

Ciamis, mata-peristiwa.id – Polsek Cihaurbeuti Polres Ciamis menunjukkan komitmennya dalam mendukung penanganan permasalahan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat dengan melakukan pendampingan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga terkait dugaan pencemaran air di Dusun Ciloa, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, yang mengakibatkan air berbau tidak sedap dan ikan di kolam milik warga ditemukan mati. Pendampingan tersebut dilaksanakan pada Jumat (09/10/2026).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan Aiptu Dede Romansah dari Polsek Cihaurbeuti bersama Babinsa Peltu Budi H. Keduanya mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis beserta staf untuk meninjau langsung lokasi yang dilaporkan warga, termasuk wilayah Desa Sukahaji dan Desa Sukahurip. Langkah ini dilakukan guna mendukung proses pengecekan lapangan serta memastikan kegiatan tindak lanjut laporan masyarakat berjalan aman, tertib, dan lancar.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan Dinas Lingkungan Hidup memeriksa saluran air yang mengarah ke Dusun Ciloa, Desa Sukahaji, untuk melihat kondisi aliran air yang dikeluhkan warga. Pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi kondisi lingkungan serta menelusuri kemungkinan sumber permasalahan yang menyebabkan perubahan kualitas air. Selain itu, tim juga melakukan peninjauan ke pabrik tahu dan pabrik Putra AR sebagai bagian dari rangkaian pengecekan terhadap lokasi yang berkaitan dengan laporan masyarakat.

Kehadiran personel Polsek Cihaurbeuti dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti pengaduan warga. Pendampingan dilakukan untuk membantu menjaga kelancaran kegiatan di lapangan, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung dengan tertib tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun ketegangan di tengah masyarakat.

Permasalahan pencemaran air menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap kenyamanan warga, kondisi lingkungan, serta aktivitas masyarakat yang bergantung pada sumber air di sekitarnya. Oleh karena itu, tindak lanjut melalui pemeriksaan langsung oleh instansi yang berwenang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi yang terjadi. Penentuan penyebab pencemaran dan langkah penanganan selanjutnya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis serta temuan dari pihak terkait.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cihaurbeuti IPTU Agus Fredi Muharom, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa Polri mendukung langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk persoalan lingkungan yang berpotensi memengaruhi kehidupan warga. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi teknis sangat diperlukan agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti secara terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kapolsek Cihaurbeuti juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada instansi terkait apabila menemukan kondisi lingkungan yang berpotensi membahayakan. Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat memicu perselisihan, melainkan mengutamakan komunikasi dan pelaporan melalui jalur resmi agar permasalahan dapat ditangani secara tepat berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selama kegiatan pendampingan dan peninjauan lapangan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali. Polsek Cihaurbeuti Polres Ciamis akan terus mendukung koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama proses penanganan permasalahan berlangsung.

Bacaan Lainnya

Harkamtibmas, Polres Ciamis, Polda Jabar

( HD )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *