BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Maraknya wacana kriminalisasi wartawan dan pelaporan pidana tuduhan pencemaran nama baik terkait produk jurnalistik kembali mendapat sorotan tajam dari kalangan wartawan dan praktisi hukum pers di Jawa Barat.
Pimpinan Redaksi sekaligus pemateri narasumber pemantapan jurnalistik, Agus Wahyudin—yang akrab disapa Bang Genzy—menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi dalam kerangka tugas profesi pers dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, penyelesaian setiap perselisihan wajib merujuk pada regulasi khusus (lex specialis), yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap Pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik memiliki hak untuk menyampaikan keberatan. Namun, keberatan tersebut tidak bisa serta-merta menjadikan wartawan dapat langsung dipidana tanpa melihat proses jurnalistik dan ketentuan hukum yang mengaturnya,” tegas Bang Genzy di Bandung, Sabtu (10/10/2026).
Ia menambahkan, mekanismenya sudah diatur dengan sangat terstruktur. Pihak yang merasa keberatan disilakan memanfaatkan ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga melayangkan pengaduan resmi kepada Dewan Pers.
Landasan Hukum Perlindungan Kemerdekaan Pers
Agus memaparkan sedikitnya ada empat instrumen hukum utama yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dan melindungi pers dari tindakan sewenang-wenang:
-
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 & Pasal 8): Mengatur jaminan kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
-
Putusan Mahkamah Konstitusi (19 Januari 2026): Hasil uji materiil Pasal 8 UU Pers yang mempertegas batasan perlindungan hukum bagi wartawan yang bekerja sesuai kaidah dan regulasi pers.
-
Pernyataan Dewan Pers (3 Februari 2026): Penegasan kembali bahwa seluruh sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui prosedur etik dan UU Pers.
-
Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri (No. 03/DP/MoU/III/2022): Landasan sinergi antara kepolisian dan Dewan Pers agar setiap laporan terkait pers dialihkan dan diselesaikan lebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
“Dasar hukum ini wajib dipahami oleh wartawan maupun lembaga publik, termasuk instansi pendidikan. Kemerdekaan pers bukan berarti wartawan kebal hukum, tetapi proses penyelesaiannya tidak boleh mengabaikan regulasi khusus yang sudah ditetapkan undang-undang,” tegasnya.
Pers dan Instansi Publik Adalah Mitra Kontrol Sosial
Agus mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme dengan selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Di saat yang sama, ia meminta Lembaga Pemerintah, Institusi Kepolisian, Perusahaan Swasta maupun Sekolah untuk tidak menganggap pers sebagai musuh ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Pers bukan musuh. Jika ada kekeliruan data atau perbedaan sudut pandang, mari luruskan bersama melalui mekanisme resmi dan pembuktian fakta yang ada,” tutup Agus.
(Redaksi)
Catatan Redaksi: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan bahwa pers tidak bisa dibungkam dengan ancaman pidana. Aturan mainnya sudah jelas: adukan ke Dewan Pers, tempuh Hak Jawab, dan lakukan mediasi. Pemidanaan langsung terhadap wartawan atas produk jurnalistiknya adalah bentuk penyalahgunaan hukum dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Melindungi pers bukan berarti pers kebal hukum, tetapi memastikan bahwa hukum yang digunakan adalah hukum pers itu sendiri.




