Diduga Bakar Pelepah Kelapa Hingga Hanguskan 30 Hektare Lahan, Pria 54 Tahun di Pulau Hanaut Diamankan Polres Kotim

SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) jajaran Polda Kalteng membuktikan komitmen tegasnya dalam menindak pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Seorang pria berinisial S (54) diamankan petugas usai diduga menjadi penyebab terbakarnya lahan seluas kurang lebih 30 hektare di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut.

Insiden kebakaran hebat tersebut melalap kawasan Jalan Kelampan Kecil, RT 01/RW 01, Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis (8/10/2026).

Buka Lahan Pakai Korek Api Gas, Api Merambat Ditiup Angin Kencang

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H., S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengungkapkan kronologi awal terjadinya peristiwa Karhutla yang sempat memicu kepulan asap pekat tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal di tempat kejadian perkara (TKP), terlapor diduga membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar tumpukan pelepah serta sabut kelapa menggunakan korek api gas.

“Namun, akibat hembusan angin kencang serta kondisi vegetasi di sekitar lokasi yang didominasi rumput dan semak belukar kering, kobaran api dengan cepat merambat liar tak terkendali hingga membakar area lahan seluas kisaran 30 hektare,” terang Iptu Edi Walujo dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Polres Kotim Imbau Stop Buka Lahan dengan Cara Membakar

Merespons kejadian ini, jajaran Polres Kotim kembali memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara membakar (open burning), terlebih di tengah kondisi cuaca kering ekstrem dan angin kencang.

“Tindakan membakar lahan sangat berbahaya dan memicu kabut asap yang merusak kesehatan serta ekosistem lingkungan. Polres Kotim akan terus mengedepankan tindakan tegas dan proses hukum sesuai regulasi yang berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tegas Iptu Edi Walujo.

Saat ini terduga pelaku S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim guna proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

(Ardianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *