TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Aktivitas galian C dan pengambilan tanah urug di Desa Parparean IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba diduga beroperasi tanpa izin resmi, Rabu (14/10/2026).
Yang lebih memprihatinkan, kegiatan ini berjalan leluasa seolah tak tersentuh pengawasan, sementara fasilitas umum terus dirusak.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penggalian terus berlangsung aktif. Jalan yang dibangun atas biaya rakyat kini terlihat rusak parah, seakan menjadi korban kelalaian pihak terkait. Warga pun bertanya-tanya: di mana pengawasan yang seharusnya dijaga pemerintah?
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kekesalannya yang mendalam.
“Jalan kami sudah rusak. Seolah-olah mereka tidak takut hukum. Jalan ini dibangun pemerintah pakai uang rakyat, kenapa pihak berwajib tak kunjung menertibkan? Seakan jalan ini milik pribadi mereka sendiri,” ucapnya dengan nada kecewa.
Ketiadaan pengawasan yang nyata memunculkan dugaan kuat: apakah aturan main begitu lemah, atau memang ada yang dibiarkan? Masyarakat berhak tahu mengapa pelanggaran terang-terangan ini terus dibiarkan terjadi.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Porsea menyatakan akan segera menindaklanjuti.
“Baik, akan kami tindak lanjut. Anggota dan pihak TIPITER sudah berangkat ke lokasi,” ujarnya singkat.
Kini masyarakat menunggu: apakah langkah yang diambil sekadar kunjungan sesaat, atau benar-benar ada tindakan tegas agar kerugian rakyat tidak berlanjut?
(S, Zebua)




