TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Gejolak penolakan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 Tahap I di Desa Batumanumpak, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, kian memanas. Masyarakat secara terbuka mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Toba, Melati Silalahi, S.E., M.Si., untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Batumanumpak, Lamhot Sipahutar, beserta jajaran perangkatnya.
Kemarahan warga dipicu oleh tindakan sepihak Kepala Desa yang dinilai menabrak regulasi karena menjalankan proyek pembangunan fisik tanpa melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Selain itu, Kades dituding melakukan praktik penunjukan langsung secara sepihak dalam menentukan pelaksana proyek.
Proyek Dikerjakan Tanpa Musdes dan Papan Informasi
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, Kepala Desa Lamhot Sipahutar diketahui menunjuk langsung Renny br Sihite sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanpa ada persetujuan forum musyawarah bersama warga maupun tokoh masyarakat.
Pantauan di lokasi menunjukkan pengerjaan fisik berlangsung secara tertutup. Tidak ditemukan adanya transparansi publik seperti papan informasi proyek yang mencantumkan nilai anggaran, sumber dana, maupun volume pekerjaan.
“Kami warga Desa Batumanumpak secara tegas menyatakan tidak setuju atas keputusan sepihak Kepala Desa Lamhot Sipahutar. Mulai dari pengerjaan fisik hingga penunjukan Ketua TPK, semua dilakukan tanpa Musdes. Kami meminta Ibu Kadis PMD Toba turun tangan mengatasi persoalan ini,” ujar perwakilan warga kepada wartawan MATA-PERISTIWA.ID.
Warga Desak Musdes Khusus dan Siap Lapor Inspektorat
Guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur administrasi dan transparansi anggaran ini, masyarakat mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batumanumpak segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menuntut pertanggungjawaban Kades dan Ketua TPK.
Jika desakan tersebut tidak segera direspons, warga berkomitmen mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran untuk dilaporkan secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Toba serta aparat penegak hukum (APH).
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Kepala Desa Lamhot Sipahutar, Ketua TPK Renny br Sihite, maupun Dinas PMD Kabupaten Toba. Redaksi akan memperbarui informasi setelah mendapatkan hak jawab resmi dari pihak terkait. (S. Zebua)




