Gresik, mata-peristiwa.id -Malam hari sekira pukul 19.00 wib di Ruang Pertemuan lantai II di Kantor Desa Duduksampeyan jln . Raya Duduksampeyan no 27 Kec.Duduksampeyan Kab.Gresik. Jumat 01/08/ 2025.
Polemik di antara RT /RW lama dan baru sehingga membuat sebagian masyarakat bingung dan salah paham.
Sementara itu A.Wasik Sekdes Duduksampeyan menyampaikan ” Data para RT dan RW ini diminta oleh pihak Dinas PMD melalui Kecamatan dan kami kirim nantinya akan diteruskan ke kantor BPJS Tenaga kerjaan tapi kok yang muncul dan dapat bantuan malah RT dan RW lama yang sudah 2 tahun lalu menjabat , kita selaku Pemdes langsung koordinasi dengan pihak kecamatan bahkan beberapa RT lama yang sudah ambil di kantor pos kemudian diantar ke kantor Desa dikumpulkan dengan yang lain karena merasa sudah tidak menjabat lagi. Memang ada salah satu yang saya ambil karena orangnya bekerja . Itupun bukan instruksi dari Kepala Desa hanya kesadaran mereka sendiri.Entah kenapa hampir se kecamatan data tidak sesuai yang kita kirim.” ujarnya.Pukul 20.11 wib.
Para RT , RW lama dan baru berembug di dampingi langsung oleh Kepala Desa Duduksampeyan Said Sa’ dan ST , MM dan Sugiyanto Ketua BPD , A.Wasik Sekdes disaksikan beberapa awak media yang ingin konfirmasi dan kebetulan menyaksikan rembug terkait BSU .
Alimin mantan RT 3 periode mengutarakan ” Dana bantuan kita kembalikan lagi ke RT baru dan saya sudah 3 tahun tidak menjabat dan saya ikhlas mengembalikan untuk RT baru yang sekarang bekerja . Semoga besuk tidak ada kekisruhan lagi dan mohon Pemerintah Pusat memperhatikan datanya kembali .” ungkapnya.
Rembug ini membahas terkait bagaimana solusinya pemberian BSU yang diterima RT lama yang sudah 2 tahun tidak menjabat lagi dan agar penerima BSU RT yang menjabat baru agar tidak menjadi polemik.
Kepala Desa Said Sa’ dan ST, MM
dan Sugiyanto Ketua BPD , Wasik Sekdes berembug dengan para RT /RW lama atau baru yang membuat kesepatakan dan berita acara .
Isi berita acara adalah : Berkaitan dengan permasalahan Bantuan Sosial Upah dari BPJS Ketenagakerjaan agar yang hadir tidak menjadikan polemik karena kesalahpahaman dan kesimpangsiuran antara yang menerima dan yang belum menerima BSU , dimana data yang dikirim Desa sesuai permintaan pihak BPJS tetapi hasil data akhir tidak sesuai dengan pengajuan awal. Nama – nama mantan ketua RT dan RW apabila dikemudian hari muncul untuk menerima bantuan lagi maka akan menginformasikan ke Pemdes Duduksampeyan dan tidak akan mau menerimanya lagi selanjutnya dikembalikan melalui jalurnya.Demikian berita acara ini dibuat agar dapat menyelesaikan Masalah.
Kepala Desa Said Sa’ dan mengatakan ” Semoga dengan adanya permasalahan ini menjadi pembelajaran kita semua agar tidak tergesa – gesa dan gegabah. Alhamdulillah semua yang hadir saling memahami dan ikhlas atas kejadian ini .Karena semua permasalahan pasti ada solusinya dan perlu musyawarah agar mendapatkan mufakat.” pungkasnya .(Et)