Jakarta, Kicaunews.com – Perselisihan antara Andi Aziz KR Ngemba atau biasa dikenal Daeng Aziz selaku Tergugat 1 dan A. Fajar Nompo sebagai Tergugat II dan Eggi Sudjana sebagai Penggugat atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 557/Pdt.G/2024/PN.JKT.BRT memasuki tahap mediasi antara ketiga belah pihak.
Kuasa hukum dari Daeng Aziz yaitu Trio Segara, SH dan Muhammad Arifin, SH serta Muh.Ikbal W, SH yang tergabung pada Kantor Hukum Amanah Adil Indonesia Raja mengungkapkan bahwa sesuai dengan sidang yang ke 7 (tujuh) dengan agenda Penunjukan Hakim untuk Mediasai dan dimana Ketua Majelis Hakim, menyampaikan dalam sidang silahkan mengahadirkan Hakim Mediator baik dari Luar atau Hakim Mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang di sediakan negara terhadap perkara ini memasuki tahapan mediasi terhadap kedua belah pihak yang akan digelar pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 09.30 WIB.
“Kami team kuasa hukum dari Daeng Aziz sepakat untuk agenda mediasi Kuasa Hukum meminta Hakim Mediator yang di sediakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dan di tunda pada Selasa pekan depan tepatnya pada tanggal 29 Oktober 2024, dan kami akan mengupayakan untuk hasil yang terbaik khususnya untuk klien kami yaitu Daeng Aziz,” kata Team Kuasa Hukum Daeng Aziz di PN. Jakarta Barat, Senin ( 21/10/2024 ) siang
Dalam kesempatan yang sama, Daeng Aziz mengatakan dengan tegas di luar persidangan bahwa Eggi Sudjana juga telah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam kekuasaannya sebagai Pengacara.
“Terhadap semua orang yang berpekara di pengadilan, saya berharap kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat khususnya agar lebih berhati – hati dan teliti lagi dalam memutuskan suatu perkara karena menurut saya tidak boleh memutuskan perkara dengan rasa dendam,” harap Daeng Aziz
“Kemudian terkait Eggi Sudjana ini kalo boleh saya menganalisa bahwa mereka sangat unik. Unik dalam artian kenapa, saya ini kapasitasnya sebagai apa dalam Gugatan Pertada yang di ajukan oleh Eggi Sudjana dan saya bukan pemberi kuasa dan juga bukan pihak yang membuat perjanjian ini belum diputuskan mata rantainya, sehingga apa yang menjadi persoalan begitu juga proses di Polres Metro Jakarta Pusat yang artinya dia sudah mengetahui tentang hak pertanggung jawabannya yang tidak bisa di ungkapkan secara benar, dan mereka sendiri yang membuat surat perjanjian dan juga menggugat pembatalan surat perjanjian tersebut sehingga berlanjut apa yang terjadi antara saya dengan Eggi Sudjana yang sesungguhnya saya tidak pernah mengancam Eggi Sudjana sebagaimana Laporan Polisi yang di buat Eggi Sudjana yang terjadi di kantornya sendiri di Tanah Abang III,” terangnya
“Yang terjadi adalah bukan ancaman tetapi adalah suatu penganiayaan. Saya memukul langsung kepada Eggi Sudjana, seandainya saya masih punya kesempatan, saya akan beri habis,” ungkapnya dengan tegas
Justru ini juga baik untuk Polres JakPus ini untuk hati – hati menyikapi tentang pasal-pasal.
“Kalo saya melihat dengan pasal yang diterapkan itu tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan,” tuturnya
Daeng Aziz juga menyampaikan, peristiwa ini bukan berdasar pada persoalan kami semata, tapi kami mewakili tentang seluruh instansi hukum yang mungkin sama – sama kita ketahui bagaimana Eggi Sudjana ini kalo melakukan persidangan atau unjuk rasa Hakim dan Jaksa dicaci maki yang sepertinya Eggi Sudjana ini selalu merasa bahwa dia saja yang merasa benar.
“Saya mohon kepada Eggi Sudjana untuk menjaga mulutnya karena mulutmu adalah harimaumu,” tegas Daeng Aziz
Pada kesempatan ini pula saya berterima kasih kepada publik dan saya sampaikan bahwa semua yang saya lakukan ini kembali kepada anda yang menilai bahwa saya melakukan suatu peristiwa hukum bukan untuk secara pribadi semata melainkan mewakil seluruh institusi yang bergerak di bidang hukum dan instansi pemerintahan biar saya yang bertanggung jawab.
Sementara, Daeng Mukhtar mengatakan, bahwa dalam permasalahan ini Andi Aziz KR Ngemba bukanlah pelaku dalam pemberian kuasa, ada seseorang yang berhubungan langsung dengan Eggi Sudjana.
“Jadi Andi Aziz ini cuma pihak ketiga dan tidak terlibat dalam surat kuasa tersebut, jadi kita harus sama – sama teliti. Jadi di mediasi nanti saya haraf dari team kuasa hukum Andi Aziz untuk lebih teliti bagaimana Eggi Sudjana menuntut Andi Aziz dalam permasalahan ini,” pungkas Daeng Mukhtar