Gresik, Mataperistiwa.id – Sosialisasi Peraturan perundang – undangan DPRD Kab Gresik Tahap V Tahun 2025 di laksanakan di Kantor UD Kurnia Agung Desa Kembangan Kec.Kebomas Kab.Gresik.Minggu 29/06/2025.
Kegiatan dibagi 4 sesi dan
dihadiri oleh Anggota DPRD Danang Swantara SE, Tri Joko Efendi SH , Tokoh Masyarakat , Kader SE Kecamatan Gresik dan Kebomas.
Diawali Danang Swantara anggota DPRD fraksi Gerindra Komisi 3 menyampaikan ” Sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.Pembahasan kali ini agar bisa memajukan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat dengan upaya mengembangkan kemandirian ,meningkatkan pengetahuan ,sikap, ketrampilan ,perilaku ,kemampuan ,kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan program.” ujarnya.pukul 16.00 wib .
Sementara itu di waktu yang sama Tri Joko Efendi S,H memaparkan ” Perda Kab.Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan kegiatan Berusaha di Daerah, Pemerintah Daerah adalah yang menyelenggarakan pelaku usaha perorangan atau badan usaha yang baik berbentuk badan hukum dan berkedudukan diwilayah Indonesia baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian kegiatan usaha berbagai melelu perjanjian usaha damal bidang usaha dalam bidang ekonomi.
Kemitraan ialah kerjama keterkaitan usaha baik langsung atau tidak langsung, prinsipnya saling memerlukan,pempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan usaha mikro.
Apabila peserta Sosper belum paham saya siap menjelaskan dan memahamkan terkait ini.Pungkasnya.
Reporter Et