Diduga WiFi Ilegal jenis LJN Merajalela  Terpasang di Tiang Listrik PLN , Kenapa Aparat dan Pihak Berwenang Lamban Tanggani !!!

Empat Lawang , mataperistiwa.id – Dugaan praktik pemasangan jaringan WiFi ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Kali ini, jaringan WiFi yang diduga milik penyedia layanan internet yang di duga ilegal (LJN) kabel-kabel Wifi terlihat terpasang secara mencolok di tiang listrik PLN, tepatnya di Kecamatan Pasemah Air Keruh dan Kecamatan Ulu Musi.(08/01/26)

Pantauan di lapangan menunjukkan kabel jaringan internet serta perangkat pendukung lainnya terpasang rapi dan terbentang di sejumlah tiang listrik milik PT PLN (Persero). Ironisnya, meski pemasangan tersebut terlihat jelas dan sudah berlangsung cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang maupun penertiban dari instansi terkait bahkan bukan cuma kabel yang menempel mereka juga mendirikan Tower Jaringan Di tengah permukiman masyarakat dengan tinggi 22 meter tanpa memikirkan resiko ataupun dampak kepada keselamatan dan kenyamanan masyarakat

Dan kami langsung investigasi kepada pemilik jaringan internet Lintas Jaringan Internet (LJN) dan kami langsung menanyakan jaringan LJN tersebut Inisial H membenarkan miliknya dan sudah beroperasi kurang lebih 4 tahun,”kalau untuk izin tingkat kabupaten kami belum ada saya sadar pasti ada assalamualaikum untuk kabupaten , kami memiliki izin dari pusat kami bekasi kalau koordinasi untuk kominfo,dinas perizinan,dinas pupr dan pemerintah kabupaten lain kami belum ada kalau untuk kepala Desa sudah tahu”ujar H

Bacaan Lainnya

Dan pihak tim investigasi akan terus menggali informasi lebih lanjut.demi membuktikan kepada masyarakat. dari mulai ijin utama sampai ijin rekom wilayah dan ijin operasionalnya dan ijin lainya agar tidak ada pertanyaan serupa dari berbagai masyarakat atau yang lainya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, penggunaan tiang listrik PLN untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi merupakan pelanggaran aturan. Warga setempat menduga kuat jaringan WiFi tersebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas, baik dari sisi perizinan usaha, kerja sama dengan PLN, maupun izin pemanfaatan ruang publik.
“Sudah lama terpasang, tapi seolah dibiarkan. Kami heran, apakah memang kebal hukum atau ada pembiaran dari pihak yang punya kewenangan dan tanggung jawab ,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik pemasangan WiFi ilegal ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 dan Pasal 47 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (jo. perizinan berusaha berbasis risiko)
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai tingkat risikonya.
Peraturan Menteri BUMN dan Aturan Internal PT PLN (Persero)
Tiang listrik PLN merupakan aset negara yang tidak boleh digunakan pihak lain tanpa perjanjian kerja sama resmi. Penggunaan ilegal dapat dikenai sanksi administratif dan tuntutan ganti rugi.
Pasal 385 KUHP (jika terbukti memanfaatkan aset negara tanpa hak untuk keuntungan pribadi).
Selain melanggar hukum, pemasangan kabel internet secara sembarangan di tiang listrik juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu keandalan jaringan kelistrikan.
Desakan Penertiban dan Transparansi
Masyarakat mendesak agar pihak-pihak terkait, seperti PLN, Dinas Kominfo, Satpol PP, serta aparat penegak hukum, segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, penertiban, dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Publik juga mempertanyakan sikap PLN selaku pemilik aset. Apakah pihak PLN telah memberikan izin resmi, atau justru terjadi pembiaran terhadap penggunaan tiang listrik oleh jaringan WiFi yang diduga ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN maupun instansi terkait lainnya. Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi keberimbangan informasi dan kepastian hukum.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas, tanpa tebang pilih, demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta wibawa hukum. (R01/Deki / Et )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *