TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Toba, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Toba Tomson Manurung, didampingi Wakil Ketua DPRD Toba Henry Tambunan. Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan arah kebijakan anggaran daerah hingga akhir tahun.
Juru Bicara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Toba, Robinson Sibarani, menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan setelah pembahasan mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh pimpinan perangkat daerah.
“Penambahan atau pergeseran program diprioritaskan untuk kegiatan yang sangat mendesak dan dibutuhkan masyarakat, dengan tetap memperhatikan batas waktu akhir tahun anggaran serta mengedepankan program prioritas,” tegas Robinson Sibarani.
Rincian Perubahan Anggaran Daerah Kabupaten Toba TA 2026
Berdasarkan hasil pembahasan antara Banggar DPRD Toba dan TAPD, terdapat penyesuaian pada postur anggaran pendapatan maupun belanja daerah:
-
Pendapatan Daerah: Bertambah Rp500.000.000, dari rencana awal Rp1.185.527.833.982,74 menjadi Rp1.186.027.833.982,74.
-
Belanja Daerah: Bertambah Rp500.000.000, dari semula Rp1.218.200.987.872,43 menjadi Rp1.218.700.987.872,43.
-
Pembiayaan Daerah: Tidak mengalami perubahan, tetap bertahan di angka Rp32.673.153.889,69.
Komitmen Realisasi Program Prioritas Masyarakat
Robinson menegaskan bahwa perubahan angka pada P-APBD 2026 bukan sekadar dinamika dokumen, melainkan wujud komitmen agar setiap rupiah anggaran berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Toba diharapkan memegang teguh kesepakatan bersama DPRD agar seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara optimal, akuntabel, dan tepat waktu hingga penghujung tahun anggaran 2026.




