Gandeng Firma Hukum Ahmad Ghazali Lubis, S.H. dan Partner, Lapas Cipinang Perkuat Akses Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang perkuat pemenuhan hak Warga Binaan melalui penyuluhan dan konsultasi hukum bersama Firma Hukum Ahmad Ghazali Lubis, S.H. & Partner, Selasa (13/10). Kegiatan di Gazebo Lapas Cipinang ini membuka akses bagi Warga Binaan untuk memperoleh penjelasan langsung dari praktisi hukum mengenai hak dan persoalan hukum yang mereka hadapi.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan bagian penting dari pelayanan Pemasyarakatan yang menghormati hak dan martabat Warga Binaan.

“Memahami hukum adalah hak. Memfasilitasi aksesnya merupakan komitmen kami. Warga Binaan perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan proses hukum yang mereka jalani. Kami berharap pendampingan seperti ini dapat terus berlanjut,” tegas Dr. Syarpani.

Sebanyak 24 Warga Binaan mengikuti kegiatan yang didukung 11 perwakilan firma hukum, dengan Mohamad Nasir Muslih, S.H. dan Ratna Kumala, S.H., M.H. sebagai narasumber. Selain penyampaian materi, peserta mendapat kesempatan berkonsultasi langsung, termasuk mengenai persoalan hukum terkait perkara korupsi dan narkotika.

Salah seorang peserta, IRH, mengaku terbantu dengan kesempatan berdialog langsung bersama praktisi hukum, terutama untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai persoalan yang ingin ditanyakannya.

“Selama ini ada hal-hal terkait hukum yang belum saya pahami. Melalui kegiatan ini, saya bisa bertanya langsung dan mendapat penjelasan yang lebih jelas. Setidaknya sekarang saya lebih tahu apa yang perlu saya pahami dan langkah yang bisa saya tanyakan lebih lanjut,” ungkapnya.

Melalui kolaborasi ini, Lapas Cipinang mendorong layanan informasi dan konsultasi hukum yang lebih mudah diakses, responsif, dan berkelanjutan, sehingga pemenuhan hak Warga Binaan tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi juga memberi ruang untuk memperoleh penjelasan atas persoalan hukum yang mereka hadapi. (sta)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *